Warga Blokir Perlintasan Kereta Api Akibat Insiden Kecelakaan, PT KAI Ingatkan Sanksi Hukum
Sebuah insiden yang berujung pada aksi pemblokiran perlintasan kereta api baru-baru ini viral di media sosial, memicu keprihatinan dan diskusi publik. Kejadian tersebut, yang dilaporkan terjadi di Kelurahan Garuntang, Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung, berawal dari sebuah kecelakaan yang melibatkan sebuah mobil dan kereta api.
Video yang beredar di platform media sosial menunjukkan suasana tegang di sekitar perlintasan kereta api. Puluhan warga tampak berkumpul, sementara beberapa pemuda terlihat mengangkat dan meletakkan batangan besi yang menyerupai potongan rel di sisi perlintasan yang berbatasan langsung dengan jalan aspal. Aksi ini diduga sebagai bentuk protes dan kekecewaan warga atas insiden yang terjadi sebelumnya.
Menurut informasi yang menyertai unggahan video tersebut, akar permasalahan adalah sebuah kecelakaan lalu lintas. Sebuah mobil dilaporkan tertabrak oleh kereta api. Dugaan kuat menyebutkan bahwa pengemudi mobil tersebut nekat menerobos perlintasan meskipun kereta api sudah berada dalam jarak yang sangat dekat. Kejadian ini memicu kemarahan dan reaksi spontan dari warga sekitar, yang kemudian berujung pada pemblokiran perlintasan tersebut.
Pihak PT Kereta Api Indonesia (KAI) melalui Humas Divre IV, Azhar Zaki Assjari, telah mengonfirmasi kebenaran kejadian tersebut. Menurut Zaki, insiden itu terjadi pada Rabu, 25 Maret 2026, sore. Ia menjelaskan bahwa situasi di lokasi sempat memanas, namun berhasil ditenangkan setelah warga diberikan penjelasan dan pemahaman mengenai kronologi kejadian.
“Betul, kejadiannya kemarin sore,” ujar Zaki. “Situasi di lokasi sempat ramai, namun akhirnya bisa dikendalikan setelah warga diberikan pemahaman mengenai kejadian tersebut.”
Zaki juga memberikan apresiasi tinggi terhadap respons cepat yang ditunjukkan oleh aparat kepolisian. Kehadiran polisi di lokasi kejadian dinilai sangat krusial dalam mengamankan situasi dan memastikan bahwa perjalanan kereta api dapat tetap berjalan lancar dan aman.
“Kami sangat mengapresiasi pihak kepolisian yang bertindak cepat dalam mengamankan perjalanan kereta api,” tambahnya.
Ancaman Sanksi Hukum Bagi Pelaku Perusakan Fasilitas Kereta Api
Di samping itu, PT KAI tidak lupa untuk menegaskan kembali pentingnya menjaga keselamatan dan keamanan prasarana perkeretaapian. Perusahaan plat merah ini secara tegas mengingatkan bahwa tindakan menaruh, memindahkan, atau merusak benda di atas rel kereta api merupakan pelanggaran hukum yang serius.
Peraturan mengenai hal ini telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pasal 181 ayat (1) undang-undang tersebut secara eksplisit melarang setiap orang untuk melakukan tindakan apa pun yang berpotensi mengganggu kelancaran dan keselamatan prasarana perkeretaapian.
Lebih lanjut, pada ayat (2) dari pasal yang sama, disebutkan bahwa larangan tersebut mencakup berbagai aktivitas, termasuk namun tidak terbatas pada menempatkan barang di atas rel, memindahkan, atau merusak rel, serta melakukan kegiatan lain yang dapat membahayakan perjalanan kereta api.
“Jadi, menggeser barang di atas rel atau meletakkan benda di rel jelas termasuk pelanggaran karena dapat menghambat atau membahayakan perjalanan KA,” tegas Zaki.
PT KAI mengimbau seluruh masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas, khususnya saat melintas di perlintasan kereta api. Kesadaran akan bahaya dan konsekuensi dari tindakan yang melanggar dapat mencegah terjadinya insiden serupa di masa mendatang. Keselamatan bersama harus menjadi prioritas utama, dan menjaga integritas fasilitas kereta api adalah tanggung jawab seluruh elemen masyarakat. Aksi pemblokiran, meskipun berangkat dari kekecewaan, dapat menimbulkan dampak negatif yang lebih luas, termasuk gangguan pada operasional kereta api yang vital bagi mobilitas masyarakat.






















