Tolong Istri, Suami Dipenjara: Ironi Korban Jambret?

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) baru-baru ini menyampaikan kritik terhadap proses hukum yang menjerat seorang suami di Yogyakarta yang berupaya membela istrinya dari aksi penjambretan. Kasus ini memicu perdebatan mengenai proporsionalitas tindakan pembelaan diri dan penerapannya dalam sistem hukum.

Kritik Kompolnas Terhadap Proses Hukum

Komisioner Kompolnas, Yusuf Warsyim, menyoroti bahwa proses hukum yang tidak mempertimbangkan motif dan konteks pembelaan diri berpotensi menimbulkan ketakutan dan intimidasi di kalangan masyarakat. Hal ini, menurutnya, dapat menurunkan kepercayaan masyarakat untuk berani melawan tindak kejahatan.

Yusuf Warsyim berpendapat bahwa tindakan suami yang membela istrinya merupakan wujud ketahanan masyarakat dalam melawan kejahatan. Ia menyayangkan kasus ini berlanjut ke ranah hukum tanpa mempertimbangkan secara utuh motif pembelaan diri. Pendekatan hukum seperti ini, menurutnya, dapat memberikan ruang bagi berkembangnya modus-modus kejahatan.

  • Potensi Intimidasi: Yusuf menjelaskan bahwa korban kejahatan dapat merasa terintimidasi jika motif pembelaan diri tidak dipertimbangkan. Masyarakat akan kehilangan kepercayaan diri untuk melakukan pertahanan atau pembelaan.
  • Motivasi Bagi Pelaku Kejahatan: Ia menambahkan bahwa jika korban yang melawan justru diproses hukum, hal ini dapat memberikan motivasi tambahan bagi pelaku kejahatan.

Untuk itu, Kompolnas mendorong agar penyelesaian perkara melalui restorative justice (RJ) dapat dipertimbangkan jika memang dimungkinkan, demi menjaga rasa keadilan dan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

Pandangan Pengamat Terhadap Kriminalisasi Korban

Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, menilai penetapan tersangka terhadap korban kejahatan berpotensi mengarah pada kriminalisasi dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

Bambang menegaskan bahwa kasus korban kejahatan yang justru diproses secara pidana bukanlah yang pertama kali terjadi. Dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka, aparat penegak hukum harus berpegang pada alat bukti yang kuat serta memperhatikan unsur mens rea atau niat pelaku.

“Dalam kasus kecelakaan lalu lintas sekalipun, harus dilihat apakah ada motif atau tidak. Apalagi saat ini KUHP 2023 dan KUHAP 2025 sudah berlaku dan semestinya mengedepankan keadilan restoratif,” ujar Bambang.

Ia menilai, pemaksaan penetapan tersangka dengan dasar bukti yang lemah dapat dikategorikan sebagai kriminalisasi. Jika bukti-buktinya sumir, maka Wassidik maupun Propam harus turun tangan agar tidak memunculkan isu yang menggerus citra kepolisian. Pihaknya juga mengatakan jika nantinya ada personel polisi yang keliru menetapkan tersangka karena ketidakcermatan juga perlu diberikan sanksi disiplin.

Kronologi Kasus Penjambretan di Yogyakarta

Kasus yang menjadi sorotan ini terjadi di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Seorang suami bernama Hogi Minaya (43) ditetapkan sebagai tersangka usai berupaya mengejar dua jambret yang merampas tas milik istrinya, Arista Minaya (39).

  • Peristiwa Penjambretan: Peristiwa penjambretan itu terjadi di Jembatan Layang Janti. Saat kejadian, Arista yang mengendarai sepeda motor dipepet dua pelaku dan tasnya dirampas.
  • Pengejaran dan Kecelakaan: Hogi yang berada di belakang menggunakan mobil langsung melakukan pengejaran. Aksi kejar-kejaran itu berujung kecelakaan lalu lintas setelah sepeda motor pelaku kehilangan kendali, menabrak tembok, dan menyebabkan kedua jambret meninggal dunia di lokasi kejadian.

Beberapa bulan setelah peristiwa tersebut, Satlantas Polres Sleman menetapkan Hogi sebagai tersangka karena dinilai melakukan pembelaan diri yang berlebihan hingga mengakibatkan kecelakaan fatal. Berkas perkara Hogi kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sleman. Ia sempat terancam ditahan, namun setelah pengajuan penangguhan, Hogi berstatus tahanan luar dan diwajibkan mengenakan gelang GPS.

Penetapan tersangka terhadap suaminya membuat Arista terpukul. Ia bahkan mencurahkan isi hatinya melalui media sosial. Menurut Arista, apa yang dilakukan Hogi semata-mata merupakan respons spontan untuk melindungi istrinya. “Suami saya bukan kriminal. Dia melakukan apa yang pasti akan dilakukan oleh semua suami jika melihat istrinya dijambret di depan mata,” ujarnya.

Penjelasan Pihak Kepolisian

Kasat Lantas Polresta Sleman AKP Mulyanto menyatakan, penetapan tersangka telah melalui serangkaian proses hukum, mulai dari pemeriksaan saksi, saksi ahli, hingga gelar perkara. Ia menegaskan, kepolisian tidak berpihak kepada siapapun dan hanya bertujuan memberikan kepastian hukum atas peristiwa kecelakaan lalu lintas yang menewaskan dua orang.

“Kami paham ada empati terhadap korban penjambretan. Namun perlu dipertimbangkan juga bahwa dalam peristiwa ini terdapat dua korban meninggal dunia. Kami hanya ingin memberikan kepastian hukum,” katanya.

Kasus ini pun terus menjadi perbincangan publik dan dinilai sebagai ujian bagi aparat penegak hukum dalam menerapkan prinsip keadilan, khususnya terhadap korban kejahatan yang bertindak dalam situasi darurat demi melindungi diri dan keluarganya.