PKBM Banyumas: Luka Pengangkatan MBG Jadi PPPK

Rencana Pengangkatan Pegawai Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Jadi Sorotan: Guru PKBM di Banyumas Merasa Terlupakan

Rencana pemerintah untuk mengangkat pegawai Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) menuai kritik dari kalangan guru pendidikan nonformal di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Para guru yang tergabung dalam Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) merasa keberadaan mereka selama ini kurang diperhatikan oleh pemerintah, terutama dalam hal kesejahteraan.

Moh Kamali, pendiri PKBM Sunan Kalijaga di Kecamatan Ajibarang, mengungkapkan kekecewaannya atas wacana pengangkatan pegawai MBG menjadi PPPK. Ia menilai kebijakan tersebut mencederai rasa keadilan bagi para guru swasta, guru PKBM, dan guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang telah mengabdi selama bertahun-tahun dengan penghasilan yang sangat minim.

“Kalau pegawai MBG dari proyek bisa diangkat jadi PPPK, itu benar-benar melukai keadilan,” ujarnya. “Guru swasta, guru PKBM, guru PAUD, sudah bertahun-tahun mengabdi tapi pendapatannya ada yang cuma Rp200 ribu sampai Rp500 ribu per bulan.”

Kondisi Guru PKBM yang Memprihatinkan

PKBM Sunan Kalijaga sendiri memiliki 22 tenaga pengajar, di mana 14 di antaranya adalah guru swasta. Menurut Kamali, para guru ini bekerja dengan dedikasi tinggi, namun kesejahteraan mereka jauh dari kata layak. Selama bertahun-tahun mengajar, mereka hanya mendapatkan penghasilan di bawah Rp500 ribu per bulan.

Kamali juga menyoroti kondisi guru PAUD yang menurutnya lebih memprihatinkan. Honor guru PAUD sebagian besar hanya bersumber dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang penggunaannya sangat dibatasi.

“Dana BOS untuk honor guru dibatasi maksimal 40 persen dari total anggaran,” jelasnya. “Kalau dibagi ke semua guru, akhirnya tiap bulan mereka cuma dapat Rp300 ribu sampai Rp400 ribu. Itu pun kalau jumlah siswa stabil.”

Jumlah siswa di PKBM juga tidak selalu stabil, yang berdampak pada pendapatan guru. Ketika siswa banyak, honor bisa sedikit lebih besar, tetapi ketika jumlah siswa menurun, pendapatan guru ikut turun drastis.

“PKBM bisa punya siswa 800 sampai 1.000 orang, tapi itu tidak stabil. Hari ini banyak, besok bisa turun. Jadi penghasilan guru juga tidak pasti,” ucapnya.

Minimnya Perhatian Pemerintah

Kamali menilai perhatian pemerintah terhadap guru swasta masih sangat minim, padahal sudah ada Undang-undang Guru dan Dosen yang mengamanatkan perlindungan dan kesejahteraan guru.

“Ini kan ada amanat undang-undang, amanat negara, tapi tidak diperhatikan. Guru swasta, guru PKBM, guru PAUD itu kerjanya luar biasa tapi pendapatannya di bawah garis merah. Kalau diceritakan, malu,” ujarnya.

Banyak guru swasta yang terpaksa mencari pekerjaan sampingan untuk memenuhi kebutuhan hidup.

“Mereka nyambi buka warung, jualan online, ikut komunitas usaha, macam-macam. Karena, kalau hanya mengandalkan Rp300 ribu atau Rp400 ribu per bulan, tidak mungkin cukup untuk hidup,” kata Kamali.

Insentif yang Tak Kunjung Terealisasi

Kamali juga menyinggung janji insentif guru PAUD dari pemerintah daerah yang hingga kini belum terealisasi.

“Dulu, tahun 2014, sempat ada janji insentif Rp50 ribu per bulan dari Pemda untuk guru PAUD. Sampai sekarang tidak pernah terealisasi. Senilai Rp50 ribu saja tidak jalan, ini potret kejamnya pemerintah terhadap relawan pendidikan,” tegasnya.

Ia mengaku sudah pernah menyampaikan aspirasi ke DPRD dan instansi terkait, namun hingga kini belum ada kejelasan.

“Saya pernah ke dewan, tapi ya seperti harapan palsu. Tidak ada kejelasan. Insentif untuk guru swasta dan guru PKBM juga tidak ada dari pemerintah daerah,” katanya.

Harapan Akan Perhatian yang Lebih Baik

Kamali berharap ada pihak yang bisa menyuarakan aspirasi guru swasta kepada pemerintah pusat maupun daerah.

“Kami berharap, ada yang menyambung lidah kami ke pemerintah. Kebijakan jangan egois, jangan hanya menyenangkan satu pihak. Guru swasta sudah lebih dari 10 tahun mengabdi tapi hari ini makan apa? Itu yang harus dipikirkan,” katanya.

Berikut poin-poin penting yang menjadi sorotan:

  • Kekecewaan atas Rencana Pengangkatan Pegawai MBG: Guru PKBM merasa kebijakan ini tidak adil karena mereka merasa diabaikan.
  • Penghasilan yang Sangat Minim: Guru swasta, PKBM, dan PAUD berpenghasilan antara Rp200 ribu hingga Rp500 ribu per bulan.
  • Keterbatasan Dana BOS: Dana BOS untuk honor guru PAUD dibatasi maksimal 40% dari total anggaran.
  • Ketidakstabilan Jumlah Siswa: Jumlah siswa PKBM yang tidak stabil mempengaruhi pendapatan guru.
  • Minimnya Perhatian Pemerintah: Pemerintah dinilai kurang memperhatikan kesejahteraan guru swasta meskipun ada amanat Undang-undang.
  • Janji Insentif yang Tidak Terealisasi: Janji insentif Rp50 ribu per bulan untuk guru PAUD sejak tahun 2014 belum terealisasi.
  • Harapan Akan Suara yang Didengar: Guru PKBM berharap ada pihak yang bisa menyampaikan aspirasi mereka kepada pemerintah.

Para guru berharap agar pemerintah lebih memperhatikan kesejahteraan mereka dan memberikan dukungan yang lebih baik bagi pendidikan nonformal. Mereka menekankan pentingnya pengakuan dan penghargaan atas dedikasi mereka dalam mencerdaskan anak bangsa.