Patrolmedia, Batam – Pemko Batam menerbitkan Surat Edaran Nomor 53 Tahun 2025 terkait pelarangan pesta kembang api di perayaan malam Tahun Baru 2026.
Dalam surat edaran, Pemko Batam secara tegas melarang aktivitas pesta kembang api, petasan, dan lainnya yang berpotensi mengganggu ketenteraman serta ketertiban umum.
Larangan ini berlaku baik dalam kegiatan pemerintah maupun swasta yang memerlukan perizinan.
Wali Kota Batam Amsakar Achmad mengimbau warga untuk merayakan malam pergantian tahun secara sederhana, aman, dan penuh kepedulian sosial.
Ia mengajak warga mengalihkan euforia tahun baru ke kegiatan yang lebih bermakna, seperti berkumpul bersama keluarga, berdoa sesuai agama dan keyakinan masing-masing, serta menggelar aksi solidaritas bagi korban bencana.
“Ini adalah bentuk empati dan kepedulian kita kepada saudara-saudara yang sedang tertimpa musibah. Mari rayakan tahun baru dengan cara yang lebih sederhana, bermakna, dan penuh doa,” kata Amsakar dalam keterangannya.
Sebagai alternatif perayaan tanpa kembang api, Amsakar mendorong masyarakat menggelar doa bersama dan penggalangan donasi.
Langkah ini diharapkan dapat membantu meringankan beban warga di sejumlah daerah yang terdampak bencana alam, khususnya di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.
Pemko Batam berharap, melalui imbauan ini, perayaan Tahun Baru 2026 dapat berlangsung aman, tertib, dan kondusif, sekaligus mencerminkan tingginya rasa solidaritas dan kepedulian sosial masyarakat Batam.
Larangan ini diberlakukan sejalan dengan kebijalan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang juga melarang penggunaan kembang api di malam perayaan akhir tahun.
Mabes Polri menerapkan larangan ini demi menjaga keamanan dan keselamatan bersama.
(Iwn/Ft)






















