Kemarahan Publik: Penolakan Nenek Berujung Klarifikasi di Toko Roti Ternama

Panbil Mall

Kontroversi Pembayaran Tunai di Gerai Roti Terkenal: Pria Marah, Toko Beri Klarifikasi

Sebuah insiden yang memicu perdebatan sengit mengenai metode pembayaran baru-baru ini terekam dan menjadi viral di media sosial, khususnya TikTok. Peristiwa ini melibatkan seorang pria yang menunjukkan kemarahan kepada pegawai sebuah gerai roti ternama karena penolakan pembayaran tunai terhadap seorang nenek. Insiden ini kemudian memicu reaksi dari berbagai pihak, termasuk klarifikasi dari pihak toko.

Rekaman video yang dibagikan oleh akun TikTok @arlius_zebua menunjukkan situasi di salah satu gerai Roti O, yang dikabarkan berlokasi di kawasan Halte Busway Monumen Nasional (Monas), Jakarta. Dalam video tersebut, terdengar percakapan antara pria yang merekam, Arlius, dengan seorang nenek yang sedang duduk. Sang nenek menyatakan bahwa pembayaran tunai tidak diterima oleh pihak toko.

Kebijakan Pembayaran QRIS yang Dipertanyakan

Menurut unggahan Arlius, gerai Roti O tersebut hanya menerima pembayaran melalui Quick Response Indonesian Standard (QRIS). QRIS sendiri adalah standar nasional kode QR yang dikembangkan oleh Bank Indonesia (BI) untuk mempermudah dan mempercepat transaksi pembayaran digital.

Arlius mengungkapkan keberatannya terhadap kebijakan ini, menyebutnya sebagai tindakan yang tidak masuk akal. Ia berargumen bahwa tidak semua orang, terutama kelompok lanjut usia (lansia), memiliki atau memahami cara menggunakan QRIS. “Lucu, (kok) harus QRIS. Nenek yang seperti ini nggak ada QRIS-nya gimana? Ini perlu diperhatikan,” ujar Arlius dalam video tersebut.

Surat Terbuka dan Ancaman Somasi

Dalam keterangan videonya, Arlius tidak hanya menyampaikan protes secara lisan, tetapi juga menuliskan surat terbuka kepada pihak Roti O. Ia secara tegas menyatakan keberatan dan merasa dirugikan atas penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) transaksi yang hanya mengandalkan QRIS dan menolak pembayaran tunai.

“Saya secara pribadi menyampaikan keberatan dan merasa dirugikan atas pemberlakuan SOP transaksi pembelian roti yang tidak menerima uang tunai (cash) dan harus menggunakan QRIS,” tulis Arlius. Ia menambahkan bahwa jika somasi terbuka ini tidak direspons, ia akan mempertimbangkan kembali untuk berbelanja di gerai tersebut.

Reaksi Netizen dan Dukungan untuk Arlius

Unggahan Arlius dengan cepat menjadi viral dan menarik perhatian banyak pengguna internet. Kolom komentar dipenuhi dengan beragam tanggapan. Sebagian netizen mengkritik cara Arlius memviralkan masalah tersebut, menyarankan agar ia juga memahami aturan yang berlaku. Salah satu komentar berbunyi, “Gak bisa asal viralin sih, harus sama-sama ngerti aturannya. Abangnya kalo bisa bantu itu jadi lebih enak.”

Namun, tidak sedikit pula yang memberikan dukungan dan menyuarakan keprihatinan atas kebijakan toko. Beberapa netizen bahkan merujuk pada undang-undang yang berlaku. “@VianTristian” menulis, “Berarti Roti O melanggar Pasal 23 dan Pasal 33 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.”

Klarifikasi dari Pihak Roti O

Menanggapi viralnya video dan protes yang muncul, pihak Roti O tidak tinggal diam. Melalui kolom komentar pada video yang sama, mereka memberikan klarifikasi resmi.

“Halo, Kak. Kami mohon maaf atas apa yang terjadi dan ketidaknyamanan yang ditimbulkan. Terkait hal ini, sudah kami terima dan saat ini sedang kami evaluasi secara internal agar ke depannya layanan kami dapat berjalan dengan lebih baik. Terima kasih atas perhatiannya,” tulis akun resmi toko roti tersebut.

Dasar Hukum Pembayaran Tunai di Indonesia

Peraturan mengenai alat pembayaran yang sah di Indonesia tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Pasal 1 undang-undang tersebut secara jelas menegaskan bahwa uang merupakan alat pembayaran yang sah.

Lebih lanjut, Pasal 33 ayat (2) UU yang sama juga memperkuat aturan ini dengan menyatakan larangan untuk menolak pembayaran dalam bentuk Rupiah. Undang-undang ini juga mengatur sanksi pidana bagi pihak yang memberikan uang palsu, yaitu ancaman hukuman penjara paling lama satu tahun dan denda sebesar Rp200 juta.

Meskipun pembayaran digital seperti QRIS semakin populer dan efisien, undang-undang di Indonesia tetap menjamin hak konsumen untuk melakukan pembayaran tunai. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya keseimbangan antara inovasi teknologi dan aksesibilitas bagi seluruh lapisan masyarakat. Pihak toko diharapkan dapat meninjau kembali SOP mereka untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan memberikan layanan yang inklusif bagi semua pelanggan.