Viral! Utang Pinjol Rp2 Miliar & Kisah Mantan ODGJ Gemparkan Warga

Panbil Mall

Dugaan Penipuan Pinjaman Online di Bogor, Penggelapan Emas di Surabaya, dan Kisah Inspiratif Mantan ODGJ di Lamongan

Berita terkini merangkum sejumlah peristiwa menarik yang menjadi sorotan publik. Mulai dari kasus dugaan penipuan berkedok pinjaman online di Bogor, aksi penggelapan ratusan gram emas di Surabaya, hingga kisah inspiratif seorang mantan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Lamongan yang berhasil bangkit dan membangun masa depan.

Dugaan Penyalahgunaan Data Warga untuk Pinjaman Online di Bogor

Sebuah video yang beredar luas di media sosial menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan data pribadi warga untuk pinjaman online (pinjol) ilegal. Peristiwa ini dilaporkan terjadi di Desa Cimanggis, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor.

Dalam video viral tersebut, terlihat kerumunan warga yang memadati area di depan sebuah rumah bercat biru. Aparat kepolisian terlihat memasuki dan keluar dari rumah tersebut, membawa serta sejumlah orang, salah satunya tampak dalam kondisi lemas atau pingsan. Warga yang menyaksikan kejadian tersebut bersorak saat seorang wanita yang diduga pelaku dibawa menuju mobil hitam yang telah disiapkan.

Narasi yang menyertai video tersebut mengindikasikan modus operandi penipuan yang melibatkan penukaran uang. Namun, yang lebih mengkhawatirkan adalah adanya dugaan penyalahgunaan data korban untuk pengajuan pinjaman online. Kerugian yang ditimbulkan dari praktik ini diperkirakan mencapai Rp2 miliar.

Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terkait kasus ini. Kapolsek Bojonggede, AKP Abdullah Safi’ih, menyatakan bahwa pihaknya masih menyelidiki lebih lanjut untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar.

Penggelapan Ratusan Gram Emas di Surabaya, Kerugian Miliaran Rupiah

Di Surabaya, Jawa Timur, sebuah kasus penggelapan perhiasan emas yang dilakukan oleh dua karyawan toko emas di Pasar Atum Mall mengungkap kerugian fantastis mencapai Rp2,3 miliar. Kedua pelaku, yang bernama Lailatul Jannah dan Lailatul Fitria, berhasil menggelapkan ratusan gram emas dari tempat mereka bekerja.

Terdakwa Lailatul Jannah didakwa melakukan penggelapan yang mengakibatkan kerugian pemilik toko sebesar Rp1.343.510.000. Selama periode 2023 hingga 2025, tugas sehari-hari Lailatul Jannah meliputi mengambil baki berisi perhiasan dari brankas, menata perhiasan di etalase saat toko buka, melayani pembeli, dan mengembalikan seluruh perhiasan ke brankas saat toko tutup.

Melihat adanya celah, Lailatul Jannah mulai mengambil perhiasan emas dari etalase secara diam-diam saat mengembalikan ke brankas. Perhiasan yang dicuri kemudian digadaikan ke PT Pegadaian di Jalan Samudra No 10, Bongkaran, Kecamatan Pabean Cantikan, Surabaya. Hasil penyelidikan menunjukkan adanya 74 lembar Surat Bukti Gadai dengan total berat emas yang digadaikan mencapai 582,91 gram.

Untuk mengelabui pemilik toko, Lailatul Jannah menggunakan taktik cerdik. Ia membeli perhiasan imitasi atau palsu dan memasang label asli dari perhiasan emas yang telah diambilnya. Dengan demikian, seolah-olah perhiasan tersebut masih utuh di etalase. Selain itu, ia juga menjual sebagian perhiasan emas kepada pedagang kaki lima, lalu menggantikannya dengan perhiasan palsu yang diberi label ganda.

Dari pemeriksaan, ditemukan 138 barcode/label kosong tanpa perhiasan yang seharusnya, dengan total berat tercatat 760,6 gram. Aksi penggelapan ini dilakukan berulang kali sejak tahun 2023 hingga 2025 sebelum akhirnya terbongkar pada Rabu, 22 Oktober 2025.

Uang hasil penggelapan tersebut digunakan Lailatul Jannah untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, membayar utang pribadi, serta membeli berbagai barang mewah seperti telepon genggam merek Infinix, jam tangan, perhiasan emas, tas bermerek (Coach, Les Catino, Lavinje, Engji, Lurad), sepatu Reebok, helm, dan perlengkapan lainnya.

Dalam dakwaan yang dikutip dari laman resmi Pengadilan Negeri Surabaya, terdakwa dijerat dengan Pasal 488 jo Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait penggelapan dalam jabatan sebagai perbuatan berlanjut.

Lailatul Jannah tidak beraksi sendirian. Rekan kerjanya, Lailatul Fitria, juga terlibat dalam kasus ini, namun diproses dalam berkas terpisah. Pola penggelapan yang dilakukan Lailatul Fitria serupa. Ia menggadaikan perhiasan dari toko yang sama dengan barang bukti sebanyak 55 surat bukti gadai, dengan total 323,75 gram emas, yang jika dirupiahkan senilai Rp967.200.000.

Akibat perbuatan kedua terdakwa, pemilik toko emas, Saksi Liem Bambang Suwarno, mengalami total kerugian sebesar Rp2.310.710.000. Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan pidana penjara kepada Lailatul Jannah selama 3 tahun 6 bulan, dan kepada Lailatul Fitria selama 3 tahun 3 bulan. Sidang putusan keduanya dijadwalkan pada Kamis, 2 April 2026.

Inspirasi dari Lamongan: Mantan ODGJ Berhasil Kumpulkan Rp50 Juta untuk Bangun Rumah

Di tengah berbagai berita kriminal, muncul sebuah kisah inspiratif dari Lamongan, Jawa Timur, tentang Imam (35), seorang mantan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang berhasil pulih dan menunjukkan kegigihan luar biasa. Setelah dirawat oleh Yayasan Berkas Bersinar Abadi, Imam kini mampu mengumpulkan uang senilai Rp50 juta untuk membangun rumah impiannya.

Imam, warga Desa Sidodowo, Kecamatan Modo, Lamongan, sempat mengalami kondisi kejiwaan yang mengharuskannya dirantai sebelum akhirnya dievakuasi dan dirawat oleh Ipda Purnomo. Belum lama ini, Imam mendatangi rumah Ipda Purnomo dengan membawa uang sebesar Rp50 juta.

“Kemarin Mas Imam itu datang ke rumah saya halalbihalal, sambil bawa uang Rp50 juta. Saya sendiri juga sempat kaget awalnya, tapi kemudian dia cerita ingin bangun rumah,” ujar Purnomo, seorang perwira di Polres Lamongan.

Purnomo menjelaskan bahwa uang tersebut merupakan hasil jerih payah Imam yang bekerja serabutan setelah dinyatakan pulih dari gangguan kejiwaannya. Imam telah menekuni berbagai pekerjaan, mulai dari memelihara kambing, bekerja di penggilingan padi, menjadi kuli bangunan, hingga membantu di sawah saat panen. Semua hasil kerjanya ia kumpulkan dengan tekun.

Rencananya, uang sebesar Rp50 juta itu akan digunakan Imam untuk membangun rumah tembok pada bulan April mendatang. Selain itu, Imam juga telah berhasil membeli sepeda motor dari hasil kerja kerasnya.

Mendengar cerita dan melihat tekad Imam, Purnomo merasa terharu. Sebagai bentuk apresiasi dan dorongan semangat, Purnomo berjanji akan memberikan tambahan dana sebesar Rp20 juta untuk membantu kelancaran pembangunan rumah Imam.

“Ini adalah bukti bahwa mereka yang pernah terpuruk bisa bangkit kembali, asalkan diberikan kesempatan dan dukungan yang tepat. Mas Imam adalah inspirasi bagi kita semua,” ungkap Purnomo, menambahkan bahwa kisah Imam layak dijadikan contoh bagi penyintas ODGJ lainnya.

Kisah Imam berawal dari kondisinya yang cukup memprihatinkan, di mana ia pernah dirantai di halaman rumahnya akibat gangguan jiwa yang dialaminya. Berkat intervensi Ipda Purnomo yang melakukan mediasi dengan keluarga, Imam akhirnya dievakuasi untuk menjalani perawatan. Purnomo merawat Imam selama enam bulan, diikuti dengan pengobatan lanjutan selama satu tahun.

Setelah kondisinya membaik, Imam kembali ke kampung halamannya dan tetap menjalani rawat jalan serta kontrol rutin. Purnomo menekankan pentingnya dukungan bagi penyintas ODGJ agar mereka dapat kembali berdaya dan berkontribusi positif bagi lingkungan sekitar.