Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, menyampaikan permohonan maaf terbuka setelah kembali dari ibadah umrah dan menjalani pemeriksaan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Permohonan maaf ini ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Gubernur Aceh, serta seluruh masyarakat, khususnya masyarakat Aceh Selatan, atas tindakannya meninggalkan daerah di tengah bencana banjir besar yang melanda.
Permintaan maaf ini muncul setelah Mirwan MS menjadi sorotan publik karena keberangkatannya ke tanah suci di saat wilayahnya dilanda musibah banjir. Bahkan, Mirwan sempat menyatakan ketidakmampuannya dalam menangani banjir tersebut, yang kemudian memicu reaksi keras dari berbagai pihak.
Melalui akun Instagram pribadinya, Mirwan MS menyampaikan permohonan maafnya:
“Saya H. Mirwan MS, selaku Bupati Aceh Selatan, dengan segala kerendahan hati, menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas ketidaknyamanan, keresahan, dan kekecewaan banyak pihak, terutama kepada Bapak Presiden RI, H. Prabowo Subianto, dan Bapak Menteri Dalam Negeri, H. Tito Karnavian, serta Bapak Gubernur Aceh, H. Muzakir Manaf, dan juga kepada seluruh lapisan masyarakat Indonesia, masyarakat Aceh, dan masyarakat Kabupaten Aceh Selatan,” tulis Mirwan.
Ia menyadari bahwa kepergiannya di tengah bencana telah menyita perhatian publik dan mengganggu stabilitas nasional. Mirwan berjanji akan bekerja keras dan bertanggung jawab untuk memulihkan kondisi Kabupaten Aceh Selatan pasca banjir. Ia juga bertekad untuk mengembalikan kepercayaan publik dan memastikan kejadian serupa tidak terulang di masa depan.
Berikut poin-poin penting yang disampaikan Mirwan dalam permohonan maafnya:
- Penyesalan Mendalam: Mirwan MS mengakui kesalahannya meninggalkan rakyat di tengah bencana banjir.
- Permohonan Maaf: Ia menyampaikan permohonan maaf kepada Presiden, Mendagri, Gubernur Aceh, dan seluruh masyarakat.
- Janji Kerja Keras: Mirwan berjanji akan bekerja keras dan bertanggung jawab atas jabatannya.
- Pemulihan Kepercayaan Publik: Ia bertekad untuk memulihkan kepercayaan publik yang sempat hilang akibat tindakannya.
- Pencegahan Kejadian Serupa: Mirwan berjanji akan memastikan kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
Ancaman Pencopotan Jabatan
Kasus Mirwan MS ini mendapat perhatian serius dari Presiden Prabowo Subianto. Dalam rapat terbatas (ratas) penanganan banjir dan tanah longsor di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat, Presiden Prabowo meminta Mendagri Tito Karnavian untuk memproses pencopotan Mirwan MS dari jabatannya.
Prabowo menegaskan bahwa seorang bupati atau wali kota dipilih oleh rakyat untuk menghadapi kesulitan dan berjuang untuk kepentingan rakyat. Ia menyindir tindakan Mirwan sebagai “desersi,” sebuah istilah yang digunakan untuk menggambarkan tindakan seorang anggota militer yang meninggalkan tugasnya tanpa izin di saat genting.
“Itu kalau tentara itu namanya desersi itu ya dalam keadaan bahaya meninggalkan anak buah,” tegas Prabowo.
Menanggapi permintaan Presiden, Mendagri Tito Karnavian menyatakan bahwa proses pencopotan memerlukan waktu sekitar tiga bulan.
Pemeriksaan oleh Kemendagri
Sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden dan sorotan publik, Kemendagri segera mengambil tindakan. Setibanya di Indonesia, Mirwan MS langsung menjalani pemeriksaan oleh Tim Inspektorat Kemendagri.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur kewajiban dan larangan bagi kepala daerah beserta sanksinya.
Jika terbukti melakukan pelanggaran, Tim Inspektorat akan merekomendasikan pemberian sanksi kepada Mirwan MS kepada Mendagri Tito Karnavian.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah secara spesifik mengatur tentang:
- Kewajiban Kepala Daerah (Pasal 67): Kepala daerah memiliki kewajiban untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah, memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat, menyusun dan mengajukan rancangan peraturan daerah, serta melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Larangan bagi Kepala Daerah: Undang-undang ini juga mengatur hal-hal yang dilarang dilakukan oleh kepala daerah, seperti melakukan tindakan yang merugikan kepentingan negara, menyalahgunakan wewenang, dan melakukan perbuatan tercela.
- Sanksi: Jika kepala daerah terbukti melanggar ketentuan dalam undang-undang ini, dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran, peringatan tertulis, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian tetap.
Kasus yang menimpa Bupati Aceh Selatan ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh kepala daerah di Indonesia. Seorang pemimpin harus selalu hadir di tengah masyarakat, terutama saat menghadapi musibah dan kesulitan. Meninggalkan daerah di saat genting dapat dianggap sebagai bentuk pengabaian tanggung jawab dan dapat berakibat pada hilangnya kepercayaan publik serta sanksi dari pemerintah pusat.



















