Informasi Pajak Daihatsu Sigra 2025 yang Perlu Diketahui
Daihatsu Sigra merupakan salah satu mobil Low Cost Green Car (LCGC) yang sangat populer di Indonesia. Mobil ini menjadi pilihan utama bagi masyarakat yang membutuhkan kendaraan keluarga dengan harga terjangkau dan konsumsi bahan bakar yang efisien. Salah satu hal penting yang perlu diperhatikan sebelum membeli mobil baru adalah biaya pajak tahunannya. Oleh karena itu, mengetahui berapa pajak Daihatsu Sigra 2025 sangat penting untuk mempersiapkan anggaran secara lebih baik.
Berikut ini informasi lengkap mengenai komponen pajak kendaraan, cara menghitung pajak, serta daftar harga Daihatsu Sigra 2025.
Komponen Pajak Kendaraan
Sebelum melakukan perhitungan pajak, penting untuk memahami komponen-komponen yang terlibat dalam penghitungan pajak kendaraan. Berikut beberapa komponen utamanya:
Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB)
NJKB adalah nilai pasar yang ditentukan oleh pemerintah daerah berdasarkan data dari Agen Pemegang Merek (APM). Nilai ini menjadi dasar dalam perhitungan pajak kendaraan.Tarif pajak progresif
Tarif pajak progresif bergantung pada kepemilikan kendaraan pribadi. Besaran tarif berbeda-beda di setiap daerah. Sebagai contoh, DKI Jakarta memiliki tarif pajak progresif untuk kepemilikan pertama sebesar 2 persen, kedua 3 persen, ketiga 4 persen, keempat 5 persen, dan kelima 6 persen.Koefisien bobot kendaraan
Setiap jenis kendaraan memiliki koefisien bobot yang berbeda. Daihatsu Sigra 2025 termasuk dalam kategori minibus yang memiliki koefisien sebesar 1,050.Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
Komponen ini wajib dibayar setiap kali melakukan pembayaran pajak kendaraan. Untuk Daihatsu Sigra 2025, SWDKLLJ berada pada golongan DP dengan tarif sebesar Rp143 ribu.
Cara Menghitung Pajak Daihatsu Sigra 2025
Untuk menghitung pajak tahunan Daihatsu Sigra 2025, kita dapat menggunakan rumus berikut:
- PKB = Tarif progresif × (koefisien × NJKB)
Contoh perhitungan: - PKB = 2% × (1,050 × 185.100.000)
- PKB = 2% × 194.355.000
PKB = 3.887.100
Pajak tahunan = PKB + SWDKLLJ
- Pajak tahunan = 3.887.100 + 143.000
- Pajak tahunan = 4.030.100
Berdasarkan simulasi tersebut, perkiraan biaya pajak tahunan Daihatsu Sigra 2025 tipe tertinggi adalah sebesar Rp4.030.100.
Daftar Harga Daihatsu Sigra 2025
Daihatsu Sigra 2025 tersedia dalam sembilan varian dengan pilihan warna yang beragam, mulai dari Orange Metallic hingga Rock Grey Metallic. Berikut daftar harga masing-masing varian:
- Daihatsu Sigra 1.0 D MT MC: Rp141.500.000
- Daihatsu Sigra 1.0 M MT MC: Rp152.100.000
- Daihatsu Sigra 1.2 X MT MC: Rp159.800.000
- Daihatsu Sigra 1.2 X MT DLX MC: Rp165.400.000
- Daihatsu Sigra 1.2 X AT DLX MC: Rp178.600.000
- Daihatsu Sigra 1.2 R MT MC: Rp166.500.000
- Daihatsu Sigra 1.2 R AT MC: Rp181.300.000
- Daihatsu Sigra 1.2 R MT DLX MC: Rp170.300.000
- Daihatsu Sigra 1.2 R AT DLX MC: Rp185.100.000
Itulah informasi lengkap mengenai pajak Daihatsu Sigra 2025 serta daftar harga mobil tersebut. Dengan memahami perhitungan pajak dan variasi harga, calon pembeli dapat lebih siap dalam memilih model yang sesuai dengan kebutuhan dan anggaran. Apakah kamu tertarik membeli Daihatsu Sigra?






















