Pembinaan dan Penyuluhan Kamtibmas di Sekolah
Satuan Binmas Polresta Pati bekerja sama dengan Polsek Sukolilo melakukan kegiatan pembinaan dan penyuluhan terkait keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di berbagai sekolah. Tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk mencegah tindakan kenakalan remaja serta pelanggaran hukum yang dilakukan oleh para pelajar.
“Kami ingin para pelajar memahami betapa pentingnya menjaga perilaku dan menghindari hal-hal yang bisa merusak masa depan mereka. Sekolah adalah tempat untuk membangun karakter, bukan tempat mencari masalah,” ujar Kapolsek Sukolilo AKP Sahlan, dalam sambutannya pada acara edukasi yang diselenggarakan di SMP PGRI 15 Sukolilo, Pati, Jumat kemarin.
Acara ini dihadiri sekitar 150 siswa beserta guru dan tenaga pendidik. Kegiatan ini bertujuan untuk membentuk karakter pelajar yang beradab dan berakhlak. AKP Sahlan menekankan bahwa adab atau akhlak harus lebih tinggi daripada ilmu. Ia menyampaikan bahwa ilmu tanpa akhlak bisa disalahgunakan. Oleh karena itu, ia mengajak para pelajar untuk menggunakan ilmu mereka untuk membangun peradaban dan membawa kebaikan bagi lingkungan sekitar.
Selain menekankan pentingnya akhlak, AKP Sahlan juga mengajak pelajar untuk aktif berperan dalam menjaga situasi kamtibmas. “Rasa aman dan nyaman adalah fondasi pembangunan. Maka pelajar harus ikut menciptakan suasana tertib, tidak tawuran, tidak membuat keonaran, dan tidak memakai knalpot brong di jalanan,” tegasnya.
Kanit Bin Tibsos Polresta Pati, Iptu Darwanti, memberikan materi terkait fenomena perundungan di sekolah. Ia menegaskan bahwa tindakan perundungan, tawuran, serta penggunaan knalpot brong merupakan perilaku yang sudah ketinggalan zaman. “Sekarang sudah era 4.0 menuju 5.0. Jadilah pelajar yang kreatif dan inovatif, bukan yang terjebak pada hal-hal kuno seperti bullying dan tawuran,” ujar Iptu Darwanti.
Para pelajar juga diingatkan untuk tidak ikut dalam aksi demo, terutama yang belum matang secara emosional maupun pemahaman hukum, karena mudah terprovokasi. Sebagai pelajar, mereka dianjurkan untuk fokus belajar dan mempersiapkan masa depan yang cerah.
Polisi juga mensosialisasikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak serta UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Anak-anak di bawah usia 18 tahun masih dalam masa perkembangan dan perlu dilindungi dari situasi berisiko seperti kerusuhan dan demonstrasi.
Selain itu, Surat Edaran Mendikbud Nomor 9 Tahun 2019 menegaskan larangan keterlibatan siswa dalam unjuk rasa yang berpotensi menimbulkan kekerasan. Imbauan lain juga ditujukan agar para pelajar, sebagai generasi penerus bangsa, dapat memilih pergaulan dan organisasi yang positif, termasuk organisasi persilatan yang mengutamakan kedamaian dan menolak kerusuhan.
Faktor-Faktor Penting dalam Pembentukan Karakter Pelajar
- Pendidikan Akhlak: Memastikan bahwa nilai-nilai moral dan etika menjadi bagian dari proses belajar mengajar.
- Partisipasi Aktif: Melibatkan siswa dalam kegiatan sosial dan kegiatan komunitas yang positif.
- Penguatan Hukum: Memberikan pemahaman tentang hukum dan konsekuensi dari tindakan ilegal.
- Pemantauan Lingkungan Sekolah: Memastikan lingkungan sekolah aman dan mendukung pertumbuhan anak.
- Edukasi Digital: Mengajarkan cara menggunakan teknologi secara bijak dan bertanggung jawab.






















