Berita  

Polisi Tangkap Pencuri Emas di Tangsel

Panbil Mall

Penangkapan Pelaku Pencurian Modus Ganjal ATM di Ciputat

Polisi berhasil menangkap seorang pelaku pencurian modus ganjal ATM yang sedang berupaya menjual emas hasil pembelian menggunakan uang curian. Kejadian ini terungkap setelah adanya pengintaian dan analisis rekaman CCTV dari tiga lokasi berbeda.

Kapolsek Ciputat Timur, Bambang Askar Sodiq, mengungkapkan bahwa aksi kejahatan ini terungkap berkat penggunaan teknologi CCTV. Menurutnya, kasus ini bermula dari laporan seorang warga bernama Pujiyono (62), yang mengaku kehilangan dana lebih dari Rp73 juta secara misterius setelah bertransaksi di mesin ATM.

Peristiwa tersebut terjadi pada hari Sabtu (11/10/2025) pukul 11.00 WIB di sebuah minimarket kawasan Bukit Indah II, Serua, Ciputat Timur, Tangsel. Pujiyono melaporkan bahwa kartu ATM-nya sempat tertelan di mesin ATM, dan saldo di rekening Bank Mandiri miliknya mendadak raib sebesar Rp73.226.868.

Anggota Polsek Ciputat Timur melakukan penelusuran dan menganalisis rekaman CCTV dari lokasi ATM, toko emas, dan tempat lainnya yang diduga menjadi jejak kejahatan pelaku. Hasil penyelidikan mengarah kepada aktivitas mencurigakan di Toko Emas Gloria Indah, Dewi Sartika, Ciputat.

“Pelaku utama, Tomi Saputra, kami tangkap saat akan menjual emas hasil pembelian menggunakan uang korban. Dari penangkapan itu, kami kembangkan dan berhasil mengamankan tiga pelaku lain,” ujar Bambang kepada , Jumat (17/10/2025).

Ketiga pelaku lainnya, yakni Ridwan Ibrahim (26), Yossi Saputra (31), dan Juanda Saputra (28), ditangkap di rumah kos di kawasan Curug, Kota Tangerang, pada Kamis (16/10/2025). Saat penggerebekan, ketiganya sedang menggunakan narkoba jenis sabu, dan polisi turut menyita alat hisap di lokasi.

Barang bukti yang diamankan antara lain:
* 18 kartu ATM dari berbagai bank
* Uang tunai Rp5 juta
* Sejumlah ponsel
* Kwitansi pembelian emas
* Rekaman CCTV
* Satu unit sepeda motor Honda Beat tanpa tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB)

Bambang mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat bertransaksi di ATM. “Jika kartu ATM tertelan, jangan panik dan jangan mudah percaya kepada orang asing yang menawarkan bantuan. Segera hubungi pihak bank atau petugas keamanan resmi,” pungkasnya.

Polisi telah menahan keempat pelaku dan barang bukti telah di Mapolsek Ciputat Timur. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut.