
Patrolmedia, Batam – Polisi tak tinggal diam soal maraknya kedai tuak liar di Batu Ampar Batam yang dijual secara bebas, termasuk minuman keras (miras).
Senin malam (22/9/2025) sekitar pukul 22.30 WIB, tim gabungan reserse Polsek Batu Ampar bergerak menggelar razia dan menertibkan kios-kios bandel tersebut.
Hasilnya, polisi memergoki 4 kedai tuak liar Batu Ampar yaitu:
1. Kedai tuak milik pedagang berinisial D.C. di Bengkong Bengkel.
2. Inisial RS di Simpang Bintang Industrial Park 1.
3. Kedai tuak milik GM di Simpang Melcem.
Sementara, 1 kedai tuak di Batu Merah ditutup pemiliknya yang hingga kini belum teridentifikasi.
Razia malam ini dipimpin Ipda Jimmi, selaku Piket Pawas, didukung Unit Batara Biru, Reskrim, serta Bhabinkamtibmas Kelurahan Tanjung Sengkuang dan Batu Merah.
Razia ini juga turut di pantau langsung Kapolsek Batu Ampar, Kompol Amru Abdullah. Ia turun tangan sebagai penanggung jawab wilayah.
Polisi menargetkan kedai-kedai yang masih nekat menjual tuak dan minuman beralkohol (Mikol) secara bebas.
Dalam razia itu, Polsek Batu Ampar menyisir titik rawan, memberi peringatan keras ke para pedagang agar menyetop menyajikan tuak.
Polisi juga memerintahkan penjual untuk menutup kedai mereka yang masih buka.
Operasi ini didokumentasikan sebagai bahan laporan ke pimpinan.
“Kami menghimbau kepada seluruh pedagang agar tidak lagi memperjualbelikan minuman tuak dan alkohol secara bebas, karena dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegas Amru.
Razia berlangsung hingga pukul 23.30 WIB.
Penertiban ini berlangsung aman dan kondusif tanpa ada perlawanan dari para penjual tuak.
Polsek Batu Ampar memastikan operasi serupa bakal digelar lagi demi menekan peredaran tuak dan alkohol ilegal.
Editor: Erwin Syahril






















