
Patrolmedia, Batam – Sebanyak 203 Pekerja Migran Indonesia atau PMI ilegal dari Malaysia dipulangkan melalui pelabuhan Batam Center.
Mereka yang dideportasi itu merupakan korban perdagangan manusia.
Kepulangan mereka pada Senin (8/9/2025), langsung di kawal Gugus Tugas Daerah Pencegahan dan Penanganan TPPO Kepri.
Pemulangan ini melibatkan jajaran Polda Kepri dari Ditreskrimum, Bagian Psikologi SDM, Biddokkes, plus BP3MI Kepri.
Waka Polda Kepri Brigjen Anom Wibowo mengatakan, jelang dikembalikan ke daerah asal, jajarannya menggelar trauma healing di Batam Center.
Brigjen Anom yang juga Ketua Harian Gugus Tugas TPPO Kepri menyebut trauma healing tersebut bukan sekedar formalitas.
Sebab, korban diberikan pendampingan psikologis, cek kesehatan hingga mereka bisa pulang rumah dengan aman dan manusiawi.
“Kepulangan 203 korban TPPO ini menjadi pengingat bagi kita semua bahwa kejahatan perdagangan orang masih terus mengancam. Oleh karena itu, kita harus bekerja bersama dalam pencegahan, penegakan hukum, dan pemulihan korban,” kata Anom, dalam keterangannya, Selasa (9/9/2025).
“Negara hadir dan bertanggung jawab memberikan perlindungan bagi setiap warganya,” sambung Anom.
Kepulangan ratusan korban ini menjadi pengingat pahit, kalau bisnis kotor jual-beli manusia masih marak terjadi.
Karena itu, Gugus Tugas TPPO Kepri menegaskan bakal terus memburu, melakukan pencegahan, penanganan, sampai reintegrasi sosial.
Semua lini baik daerah maupun pusat dilibatkan dengan tujuan agar korban tak lagi terjebak di lingkaran setan perdagangan orang.
(Iwn/Ft)






















