Jawab 17 Tuntutan Rakyat, DPR RI Pangkas Tunjangan dari Listrik Hingga Transportasi

DPR RI PANGKAS
D.

DPR RI pangkas tunjangan 

DPR RI Pangkas Tunjangan
Konferensi Pers DPR RI menjawab 17 tuntutan rakyat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (5/9/2025).

Berdasarkan PP Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara dan Dan surat edaran Sekjen DPR No: 9414 Tahun 2010.

Gaji anggota DPR rinciannya sebagai berikut:

  • Ketua DPR Rp5.040.000 per bulan
  • Wakil ketua DPR Rp4.620.000 per bulan
  • Anggota DPR Rp4.200.000 per bulan

Sementara, tunjangan DPR per bulan yang diatur Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan Surat Menteri Keuangan nomor S-520/MK.02/2015.

Rinciannya adalah:

1. Tunjangan kehormatan

  • Ketua badan atau komisi Rp6.690.000
  • Wakil ketua badan atau komisi Rp6.450.000
  • Anggota Rp5.580.000

2. Tunjangan komunikasi intensif

  • Ketua badan atau komisi Rp16.468.000
  • Wakil ketua badan atau komisi Rp16.009.000
  • Anggota Rp15.554.000

3. Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran

  • Ketua badan atau komisi Rp5.250.000
  • Wakil ketua badan atau komisi Rp4.500.000
  • Anggota Rp3.750.000

4. Tunjangan istri/suami Rp420.000

5. Tunjangan anak Rp168.000

6. Tunjangan jabatan Rp9.700.000

7. Tunjangan beras Rp30.090/jiwa

8. Tunjangan PPh pasal 21 Rp 2.699.813

9. Bantuan langganan listrik dan telepon 7.700.000

10. Tunjangan uang sidang/paket Rp2.000.000

11. Asisten anggota Rp 2.250.000

Masih ada lagi, untuk anggota DPR periode 2024-2029 dapat pula tunjangan rumah sebesar Rp50 juta per bulan.

Tunjangan perumahan ini sudah disetop per 31 Agustus lalu lantaran telah menjadi puncak kemarahan rakyat.

 

(Iwn/EN)