DPR RI pangkas tunjangan 
Berdasarkan PP Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara dan Dan surat edaran Sekjen DPR No: 9414 Tahun 2010.
Gaji anggota DPR rinciannya sebagai berikut:
- Ketua DPR Rp5.040.000 per bulan
- Wakil ketua DPR Rp4.620.000 per bulan
- Anggota DPR Rp4.200.000 per bulan
Sementara, tunjangan DPR per bulan yang diatur Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan Surat Menteri Keuangan nomor S-520/MK.02/2015.
Rinciannya adalah:
1. Tunjangan kehormatan
- Ketua badan atau komisi Rp6.690.000
- Wakil ketua badan atau komisi Rp6.450.000
- Anggota Rp5.580.000
2. Tunjangan komunikasi intensif
- Ketua badan atau komisi Rp16.468.000
- Wakil ketua badan atau komisi Rp16.009.000
- Anggota Rp15.554.000
3. Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran
- Ketua badan atau komisi Rp5.250.000
- Wakil ketua badan atau komisi Rp4.500.000
- Anggota Rp3.750.000
4. Tunjangan istri/suami Rp420.000
5. Tunjangan anak Rp168.000
6. Tunjangan jabatan Rp9.700.000
7. Tunjangan beras Rp30.090/jiwa
8. Tunjangan PPh pasal 21 Rp 2.699.813
9. Bantuan langganan listrik dan telepon 7.700.000
10. Tunjangan uang sidang/paket Rp2.000.000
11. Asisten anggota Rp 2.250.000
Masih ada lagi, untuk anggota DPR periode 2024-2029 dapat pula tunjangan rumah sebesar Rp50 juta per bulan.
Tunjangan perumahan ini sudah disetop per 31 Agustus lalu lantaran telah menjadi puncak kemarahan rakyat.
(Iwn/EN)






















