Video: KP Orca 06 KKP Ringkus Kapal Ikan Ilegal Filipina Berukuran Jumbo

KKP Ringkus Kapal Filipina
P
Panbil Mall
KKP Ringkus Kapal Filipina
Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono / Ipunk, saat memimpin operasi penangkapan kapal pencuri ikan berbendera Filipina di Samudera Pasifik, Senin (18/8/2025). (Foto: PSDKP)

Patrolmedia, Bitung – Kapal Pengawas (KP) Orca 06, didukung Orca 04 serta pesawat pengawasan udara milik Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP ringkus kapal Filipina ikan asing ilegal.

VIDEO: Kapal Filipina Pencuri Ikan Diringkus KKP

Penangkapan kapal berukuran jumbo itu berada di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 717, Samudra Pasifik, utara Papua pada Senin (18/8/2025).

“Kapal penangkap ikan FV Princess Janice-168 berbobot 754 GT tidak memiliki dokumen perizinan usaha penangkapan ikan dari Pemerintah Indonesia,” kata Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono atau Ipunk, saat memimpin operasi pengawasan dari atas KP Orca 04.

Ia menyebut, kapal tersebut diawaki 32 ABK warga negara Filipina dan menggunakan alat tangkap modern jenis pukat cincin (purse seine) berukuran besar dengan panjang tali ris sekitar 1,3 kilometer.

Dengan jaring sebesar itu, potensi tangkapan sekali operasi bisa mencapai 400 ton ikan, sebagian besar berupa baby tuna.

“Ini kapal jumbo dengan jaring jumbo. Tangkapan ikan masih berukuran kecil sehingga merusak ekosistem laut dan merugikan nelayan Indonesia,” kata Ipunk.

Penangkapan ini, lanjutnya, merupakan yang terbesar dalam satu dekade terakhir, sekaligus menjadi hadiah HUT RI ke-80 berupa penjagaan laut dari ancaman illegal fishing.

Ipunk membeber, dari hasil pengecekan pihaknya, kapal ilegal Filipina itu diduga kuat melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perikanan dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda hingga Rp20 miliar.

“Proses hukum selanjutnya akan dilakukan di Pangkalan PSDKP Bitung,” katanya.

KP Orca 06 juga mengamankan 10 rumpon milik nelayan Filipina yang diduga kuat menjadi satu kesatuan operasi dengan FV Princess Janice-168.

KKP berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara dengan valuasi mencapai Rp189,5 miliar dari penangkapan kapal pencuri ikan tersebut.

 

(Ipl/Ft)