
Patrolmedia, Jakarta -:- Kuasa hukum Roy Suryo dkk, Ahmad Khozinudin menegaskan, Kejari Jaksel segera mengeksekusi Silfester Matutina atas kasus fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla.
Video: Kuasa Hukum Roy Suryo Desak Kejari Eksekusi Silfester Matutina
Oleh karena telah berkekuatan hukum tetap, kata Ahmad, Kejari Jaksel harus melaksanakan eksekusi hukuman dari Mahkamah Agung yang sudah diterbitkan pada 2019 terhadap terpidana Silfester Matutina dengan hukuman penjara 1,5 tahun.
“Kami tidak ingin kejaksaan sebagai salah satu pilar penegak hukum dianggap mengabaikan putusan dan ini akan meruntuhkan bukan hanya wibawa kejaksaan,” kata Ahmad saat memenuhi panggilan Polda Metro Jaya, Senin (11/8/2025), dikutip dari kanal Langkah Update.
“Ini meruntuhkan wibawa negara hukum, meruntuhkan kepercayaan publik pada proses dan prosedur penegakan hukum,” lanjutnya.
Ia juga menyinggung, jangan sampai ada anggapan bahwa kliennya yang baru naik ketahap penyidikan, sudah dikejar-kejar dan dipanggil secara luar biasa.
Sementara, kata Ahmad, Silfester yang sudah jelas berstatus terpidana dan semestinya harus di bui, malah dibiarkan berkeliaran bebas.
“Bahkan, (Silfester) mendapatkan jabatan sebagai Komisaris di BUMN,” ungkap Ahmad.
“Kami sebagai rakyat Indonesia tidak ridho, pajak dari uang rakyat untuk membayar terpidana Komisaris BUMN,” pungkasnya.
Silfester Matutina sendiri dikabarkan mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) atas vonis 1,5 tahun yang menjeratnya.
Merespon itu, Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyatakan permohonan PK yang diajukan Silfester, sama sekali tak menghambat eksekusi putusan pengadilan atas vonis penjaranya.
Silfester diketahui telah mendaftarkan permohonan PK pada 5 Agustus 2025 di PN Jakarta Selatan.
“Prinsipnya PK tidak menunda eksekusi,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Senin (11/8/2025), sebagaimana dilansir CnnIndonesia.
Namun, Anang tak memapar alasan penahanan terhadap Silfester tak kunjung juga dilaksanakan.
“Itu kewenangan Kejari Jakarta Selatan. Coba nanti dipastikan, apakah sudah ada permohonan PK-nya ke PN Jaksel atau sekalian dicek apakah ditembuskan kepada Kejaksaan Jakarta Selatan,” kata dia. (Erwin)






















