
Patrolmedia, Medan -:- Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) meringkus MN (64), Ketua yayasan pondok pesantren di Parsariran Desa Hapesong, Kecamatan Batang Toru Tapsel, yang diduga memperkosa santriwati berusia 17 tahun. Mirisnya, korban merupakan saudaranya sendiri.
Video: Polres Tapsel Ringkus Ketua Yayasan Ponpes yang Perkosa Santriwatinya
Kapolres Tapsel, AKBP Yon Edi Winara, mengungkap aksi bejat MN terjadi tidak cuma sekali.
Dalam pengakuannya, MN yang juga tokoh masyarakat itu telah merudapaksa santriwati tersebut sebanyak 5 kali, sejak Juli 2021 sampai 2022. Korban adalah santriwati asuhan pesantren milik pelaku.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, aksi bejat pertama terjadi saat korban sedang mencuci piring di rumah MN yang berada di dalam area yayasan,” kata Yon Edi, sebagaimana dilansir CnnIndonesia, Sabtu (9/8/2025).
Pelaku pada 2022 mengulangi lagi perbuatannya dikala korban sedang menonton TV.
“Kasus itu dilaporkan ibu korban ke polisi. Dari hasil pemeriksaan sementara, motif tersangka melakukan aksinya dengan sering memberi uang kepada korban. Ini masih kita dalami lagi,” kata Yon.
Hasil visum memperkuat dugaan pelecehan. MN pun akhirnya mengakui perbuatannya.
Polisi menjerat MN dengan pasal berlapis yaitu: Pasal 76D jo Pasal 81 ayat (1) dan (3) subs Pasal 76E jo Pasal 82 ayat (1) dan (2) UU Nomor 17 Tahun 2016.
Kini, bos pesantren di Tapsel itu diancam penjara minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun, plus denda sampai Rp5 miliar.
“Polisi menahan MN pada Jumat (8/8/2025),” kata Yon.
Bukan cuma itu, karena pelaku adalah pengasuh, pendidik, sekaligus wali, hukumannya otomatis ditambah sepertiga.
“Kemungkinan masih ada korban lain yang belum berani melapor. Karena itu kami meminta masyarakat untuk tidak ragu menyampaikan informasi. Ini menyangkut masa depan anak-anak kita,” tegasnya.
Editor: Erwin Syahril






















