
Patrolmedia, Jakarta – Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika memutuskan kasus korupsi impor gula dengan terdakwa Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong divonis 4 tahun 6 bulan penjara.
Video: Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara
“Mengadili, menyatakan terdakwa Thomas Trikasih Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana,” ucap Dennie membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2025).
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” sambungnya.
Eks Menteri Perdagangan itu terbukti bersalah dalam kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan RI.
Hakim menyatakan Tom Lembong bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan tidak ada hal pemaaf ataupun pembenar dalam perbuatan Tom selaku terdakwa.
Tom Lembong juga harus membayar denda sebesar Rp 750 juta. Jika tidak dibayar, maka akan ditambah 6 bulan penjara.
Hakim tak membebankan uang pengganti kepada Tom Lembong karena tidak menerima uang dari kasus ini.
Hakim juga memerintahkan agar jaksa mengembalikan iPad dan Macbook Tom Lembong yang sempat disita sebagai barang bukti.
Hal memberatkan Tom Lembong ialah mengedepankan ekonomi kapitalis, tidak melaksanakan tugas secara akuntabel, hingga mengabaikan hak masyarakat mendapatkan gula dalam harga terjangkau.
Hal meringankan ialah Tom belum pernah dihukum hingga tidak menikmati uang dari kerugian negara akibat kasus ini.
JPU sebelumnya menuntut Tom Lembong 7 tahun hukuman penjara karena bersalah dalam kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan.
“Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memutuskan menyatakan Terdakwa Thomas Trikasih Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025).
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Thomas Trikasih Lembong dengan pidana penjara selama 7 tahun,” ujar jaksa.
Tom juga dituntut membayar denda Rp 750 juta. Apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.
“Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sejumlah Rp 750 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan 6 bulan kurungan,” kata jaksa.
Menurut JPU Tom Lembong meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dari kasus ini, negara dirugikan mencapai Rp 578 miliar.
Editor: Fatmi Rahim






















