Hukum  

Sidang Vonis Tom Lembong Kasus Korupsi Impor Gula Digelar Jumat 18 Juli 2025

Vonis Tom Lembong
Si
Vonis Tom Lembong
Eks Mendag 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong alias  Tom Lembong menjalani sidang duplik kasus dugaan korupsi importasi gula di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/7/2025). (Foto: Screenshot/Kompas)

Patrolmedia, Jakarta -:- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memutuskan sidang vonis Tom Lembong di kasus dugaan korupsi importasi gula akan digelar pada Jumat, (18/7/2025).

Video: Tom Lembong Jalani Sidang Duplik Kasus Korupsi Impor Gula

“Sidang berikutnya adalah sidang putusan,” kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (14/7/2025).

Terdakwa Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong itu akan kembali duduk di kursi pesakitan untuk mendengar nasibnya.

Hakim memastikan sidang vonis Tom Lembong wajib ia hadiri langsung pada Jumat pekan ini.

Tom Masih Ngotot Minta Dibebaskan

Di persidangan hari ini, Tom Lembong kembali meminta dibebaskan dari tuntutan jaksa yang menjeratnya dengan 7 tahun penjara.

Ia berharap hakim bisa berpikir jernih dan mengesampingkan tekanan publik.

“Saya tetap pada permohonan saya agar dibebaskan dari segala tuntutan jaksa,” ujar Tom dalam dupliknya di hadapan majelis hakim.

Tom juga menyenggol nama eks Menteri BUMN Rini Soemarno yang disebut-sebut dalam BAP sebagai sosok yang menyatakan hanya ada 2 opsi untuk stabilisasi gula.

Menurut Tom, argumen itu sudah runtuh lewat bukti video rapat koordinasi tingkat menteri tahun 2016.

“Rasanya sudah terbantahkan di video setelah Rakortas Tingkat Menteri di 2016, Ibu Menteri BUMN itu sendiri mengajak industri gula swasta untuk bekerja sama dengan industri gula BUMN untuk mencapai tujuan stabilisasi harga dan stok gula nasional,” kata Tom.

Di akhir duplik, Ia terlihat pasrah. Ia sudah menyerahkan semuanya ke Tuhan, sambil mengucapkan terima kasih ke keluarga dan tim kuasa hukum yang tetap mendukung.

Ini Tuntutan Lengkap Jaksa ke Tom

Sebelumnya, jaksa sudah membidik Tom dengan tuntutan 7 tahun penjara dan denda Rp 750 juta. Kalau dendanya tidam dibayar, tambah lagi 6 bulan kurungan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong dengan pidana penjara selama tujuh tahun,” ujar jaksa saat membacakan tuntutan di Tipikor Jakarta, Jumat (4/7/2025).

Jaksa yakin Tom terbukti korupsi dalam urusan impor gula saat menjabat di Kemendag, dan menjeratnya dengan Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

(Ft/Ikh)