
Patrolmedia, Batam -:- Tim Ditresnarkoba Polda Kepri menggerebek lab mini narkoba di apartemen elit kawasan Harbour Bay, Batam.
Penggerebekan Clandestine Mini Lab (Laboratorium Mini Rahasia) narkotika itu digelar pada Kamis, 26 Mei 2025 lalu.
Lokasinya di Lantai 12, polisi menemukan ribuan pil ekstasi dan ribuan gram ketamin.
Tempat yang mestinya tenang, ternyata jadi sarang racikan narkoba.
Berikut rincian barang bukti yang disita Ditresnarkoba Polda Kepri:
- 4.839 butir ekstasi berbagai merek
- 3,2 kg serbuk ketamine & 415 botol cairan ketamine HCL
- 182 gram sabu, 405 gram happy water, dan 454 butir happy five
- 1.309 pcs liquid etomidate
- Ratusan alat produksi dan bahan kimia lainnya.
Satu Orang Dalangnya, Tapi Tidak Sendirian
Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol. Anggoro Wicaksono mengungkap, pelaku utama inisial TZ yang mengaku bekerja sendiri meracik narkotika di lab mini narkoba miliknya di Apartemen.
Namun ia tak bekerja sendiri, ada aktor lain berinisial S yang kini dalam perburuan Ditresnarkoba Polda Kepri.
“Hasil pemeriksaan sementara, pelaku TZ memproduksi ini kurang lebih 2 bulan secara mandiri (pelaku tunggal),” ungkap Anggoro, saat konferensi Pers Kamis, (5/6/2025).
“Saat ini pelaku S dalam pengejaran tim,” sambung Anggoro.
Di lab mini narkoba tersebut, barang haram itu sebagian besar diracik dari bahan ilegal seperti ketamin dan etomidate, 2 zat keras yang masuk kategori pelanggaran berat UU Kesehatan.
TZ mengaku sebagian barang bakal dijual ke luar Batam, tapi dia sendiri masih bingung jual ke mana dan ke siapa. Sementara sabu yang ada katanya untuk konsumsi pribadi.
Adapun harga yang ditawarkan tersangka dari jenis narkotika racikannya adalah:
- Inex: Rp500 ribu/butir
- Happy Five: Rp200 ribu/butir
- Happy Water: Rp2 juta/gram
- Liquid Etomidate: Rp1,8 juta/pcs
- Serbuk Ketamine: Rp2 juta/gram
Barang Sempat Keluar, Jakarta Sudah Kecipratan
Anggoro mengatakan, meski pun rencana pelaku belum semua berjalan mulus, tapi sebagian barang sudah sempat dikirim ke Jakarta.
“Sebagian barang telah sempat diedarkan dan seorang tersangka lainnya diketahui telah 4 kali mengirimkan barang tersebut ke Jakarta,” ungkap Anggoro.
Untuk tersangka lain, Polda Kepri telah meringkus pelaku inisial DS yang ditangkap pada 3 Juni 2025 di Batam.
Adapun barang bukti yang disita dari pelaku DS yaitu:
- 236 bungkus vape cair isi zat berbahaya
- 1 unit mobil
- Perangkat komunikasi untuk jualan
Lebih dari 24 Ribu Nyawa Diselamatkan
Dari perhitungan Ditresnarkoba Polda Kepri, penyitaan barang bukti tersebut berhasil menyelamatkan lebih dari 24 ribu jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika dan zat berbahaya.
Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis dari dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, serta UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana mulai dari 5 tahun penjara hingga hukuman mati.
Editor: Erwin Syahril






















