Lokal  

Siasat licik istri dalang pembunuhan lansia di Banyumas, ternyata gegara asmara

Teka-teki dugaan kasus pembunuhan seorang kakek berinisial EMS (67), warga Kelurahan Arcawinangun, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, akhirnya terungkap. 

Polisi berhasil menangkap dan menetapkan IF alias Y (61), yang merupakan istri sah korban, sebagai tersangka utama.

Terbongkarnya kedok pelaku ini merupakan hasil dari kerja keras Satres PPA/PPO Polresta Banyumas yang melakukan serangkaian penyelidikan mendalam, mulai dari pemeriksaan saksi, olah tempat kejadian perkara (TKP), hingga gelar perkara.

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P Silalahi mengatakan, korban ditemukan meninggal dunia di dalam kamar rumahnya di Jalan Masjid Baru, Arcawinangun, pada Sabtu (27/6/2026) sekitar pukul 01.30 WIB.

Menurutnya, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang merasa janggal dengan penyebab kematian korban yang mendadak.

“Dari hasil penyelidikan dan gelar perkara, kami menetapkan satu orang tersangka, yakni istri sah korban sendiri, IF alias Y (61).”

“Penetapan ini didasarkan pada alat bukti yang cukup serta hasil pemeriksaan saksi-saksi,” kata Petrus, Senin (29/6/2026).

Dalam proses penyidikan lebih lanjut, polisi menemukan indikasi kuat bahwa tersangka tidak hanya mengetahui peristiwa kelam tersebut. 

IF juga diduga kuat turut serta dalam merencanakan dan melaksanakan aksi pembunuhan terhadap suaminya sendiri.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, motif pembunuhan sadis ini diduga kuat berkaitan dengan masalah asmara, di mana tersangka memiliki keinginan untuk menjalin hubungan hingga menikah dengan pria lain.

Polisi juga menyebutkan bahwa penanganan terhadap pihak lain yang kemungkinan terlibat masih dalam proses dan dilakukan dalam berkas perkara terpisah.

Kasus Pembunuhan Berencana yang Direkayasa

Kapolresta Banyumas menjelaskan bahwa dugaan pembunuhan di Arcawinangun ini bukan merupakan tindakan spontan yang dilakukan karena emosi sesaat, melainkan sebuah aksi yang telah direncanakan dengan matang sebelumnya.

“Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah dengan turut serta menghilangkan nyawa korban secara terencana.”

“Ini bukan tindakan spontan, melainkan telah dipersiapkan sebelumnya,” ujarnya.

Peristiwa ini pertama kali terungkap setelah seorang warga berinisial S (54) mendatangi pelapor, MIA (40). 

S mengabarkan bahwa korban ditemukan sudah tidak bernyawa di dalam kamar rumahnya.

Saat pelapor mendatangi lokasi kejadian, korban ditemukan dalam posisi terlentang di atas tempat tidur. 

Kondisi korban cukup mengenaskan dengan luka lebam di bagian kepala serta mengeluarkan darah dari telinga.

Kejanggalan Keterangan Tersangka dan Alibi Palsu

Seiring berjalannya penyelidikan, pihak kepolisian mulai menemukan sejumlah kejanggalan dari komplotan ini. 

Salah satu poin utamanya adalah keterangan dari tersangka IF yang dinilai berubah-ubah dan tidak konsisten, terutama mengenai hilangnya sepeda motor milik korban.

Saat petugas melakukan pengecekan langsung di lokasi, garasi rumah justru ditemukan dalam keadaan terkunci rapat. 

Hal ini memunculkan dugaan kuat adanya rekayasa atau alibi palsu terkait hilangnya kendaraan tersebut untuk mengelabui petugas.

“Dari situ, warga bersama perangkat setempat sepakat melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian.”

“Kami kemudian melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi, hingga akhirnya mengerucut pada penetapan tersangka,” jelas Petrus.

Barang Bukti yang Diamankan Polisi

Dalam pengungkapan kasus pembunuhan di Banyumas ini, tim penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti penting, di antaranya, pakaian korban yang berlumuran darah, seprei kasur, potongan kayu dan pisau, kabel wifi, rekaman CCTV yang disimpan di dalam flashdisk, dan dokumen pribadi dan telepon genggam (handphone) milik tersangka.

Sementara itu, sepeda motor milik korban yang sempat dilaporkan hilang hingga saat ini masih dalam proses pencarian dan pengembangan oleh tim penyidik.

Polisi Tunggu Hasil Autopsi

Pihak Polresta Banyumas juga masih menunggu hasil autopsi resmi terhadap jenazah korban. 

Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya medis dan hukum untuk memperkuat konstruksi perkara di pengadilan nanti.

“Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan.”

“Setiap perkembangan akan kami laporkan secara berjenjang,” tegas Kapolresta.

Hingga kini, penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara ini, termasuk mengembangkan motif serta menyusun rangkaian kronologi pasti yang mengakibatkan korban kehilangan nyawanya.

()

Artikel ini telah tayang di TribunBanyumas.com dengan judul “Terungkap, Istri Korban Jadi Pelaku Pembunuhan Kakek di Arcawinangun Banyumas”