
Patrolmedia, Batam -:- Seorang pria inisial ZF, warga Bengkong, harus berurusan dengan Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri setelah ketahuan menyelundupkan 2 calon PMI ilegal ke Malaysia.
ZF sepertinya sudah profesional, dia mengatur semuanya, dari penjemputan di Bandara Hang Nadim, menampung korban di wisma kawasan Tanjung Pantun, hingga membeli tiket kapal untuk berangkat dari Pelabuhan Internasional Batam Center.
2 calon PMI itu adalah perempuan asal Banyumas, Jawa Tengah, berinisial AU dan ZDP, diamankan saat hendak naik kapal ke Malaysia pada Rabu (21/5/2025).
“AU dan ZDP diamankan anggota Subdit IV saat akan menaiki kapal di Pelabuhan Internasional Batam Center,” kata Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Andyka Aer, Jumat (23/5/25).
“Keduanya mengantongi paspor dan visa sosial 90 hari tujuan Malaysia,” sambungnya.
AKBP Andyka mengatakan, dari keterangan kedua korban, ZF berada di wisma kawasan Tanjung Pantun.
“Tim Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri tak lama menangkap ZF sekitar pukul 22.30 WIB,” katanya.
“Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
Polisi telah mengamankan Barang bukti berupa 2 buah paspor dan visa sosial 90 hari, 2 lembar tiket kapal dan boarding pass, 2 bukti pembayaran pengurusan visa dan 2 unit Handphone.
ZF dijerat Pasal 4 Jo Pasal 10 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 81 Jo Pasal 69 serta Pasal 83 Jo Pasal 68 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda miliaran rupiah.
Dikesempatan yang sama, Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengimbau masyarakat tak mudah terpengaruh dengan iming-imingi menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural.
“Warga diingatkan waspada dengan janji-janji gaji tinggi yang tidak realistis,” katanya.
Lebih baik memilih untuk menjadi pekerja migran secara prosedural yang sah dan aman.
“Ini untuk menghindari tindak kejahatan perdagangan manusia dan memastikan perlindungan bagi PMI di luar negeri,” tutupnya.
Editor: M. Ichsan






















