Amsakar Gesa Program Subsidi Bunga 0% Bagi UMKM, Ini Syaratnya

Program Subsidi Bunga
Am
Program Subsidi Bunga
Wali Kota Amsakar didampaing Kadis Koperasi dan Usaha Mikro, Hendri Arulan memapar program subsidi bunga 0% bagi pelaku UMKM, di Ruang Kerja Kepala BP Batam, Jumat (11/4/25). (Foto: MediaCenter) 

Patrolmedia, Batam -:- Wali Kota Batam, Amsakar Achmad tengah menggesa program bunga 0 persen bagi pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) di Batam.

Hal itu disampaikannya saat Talkshow bersama Batam TV tentang Program Subsidi Bunga 0 persen bagi pelaku UMKM di Ruang Kerja Kepala BP Batam, Jumat (11/4/25).

“UMKM memiliki ketangguhan luar biasa dan berkontribusi signifikan dalam membuka lapangan kerja. Ketika kita berhadapan Covid-19 mereka (UMKM) bisa bertahan. Dengan peran UMKM, kami ingin UMKM ini naik level, bisa naik kelas,” ujar Amsakar.

Mantan Kadis UKM dan Disperindag ESDM Batam itu, paham betul masalah yang dihadapi para pelaku UMKM mulai dari tata kelola, manajemen, sumber daya, akses permodalan dan pemasaran.

“Ini jalan mengangkat UMKM agar bisa lepas dari 5 persoalan ini, salah satunya supor permodalan. Itulah sebabnya kami menjadikan program ini jadi prioritas,” ujarnya.

Program prioritas Amsakar-Li Claudia itu dipercepat untuk membantu meningkatkan permodalan dan pengembangan usaha mikro di Batam.

Mengingat pentingnya subsidi itu, Amsakar meminta seluruh jajarannya di Pemko Batam untuk menggesa realisasi program prioritas.

“Kami ingin cepat terealisasi dan bermanfaat bagi pelaku UMKM di Batam,” katanya.

Amsakar pun tengah menyiapkan regulasi berupa penyiapan Peraturan Wali Kota (Perwako) tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga/Margin kepada Lembaga Keuangan Bank Daerah untuk pelaku UMKM.

“Kami ingin agar seluruh kebijakan, khususnya program ini, segera direalisasikan agar dapat mengembangkan usaha mikro di Batam,” tutupnya.

Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Batam, Hendri Arulan mencatat, saat ini jumlah pelaku UMKM dibawah binaan Pemko Batam sebanyak 5.000.

Pemko Batam akan memberikan stimulus ekonomi berupa subsidi bunga/margin yang menjadi beban Pemda atas fasilitas pinjaman kepada pelaku usaha mikro.

Bagi pelaku usaha yang ingin meminjam dana permodalan, besaran pinjaman yang disubsidi Pemko Batam memiliki plafon maksimal Rp20 juta

Adapun jangka waktu pinjaman modal usaha ini paling lama 2 tahun.

Para UMKM yang ingin meminjam modal melalui program prioritas tersebut bisa melengkapi syaratnya.

“Pelaku usaha mikro yang ingin mendapatkan bantuan ini harus memenuhi persyaratan yang diatur dalam Perwako, antara lain memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan skala usaha mikro, ber-KTP Batam, serta tidak berprofesi sebagai TNI, Polri, ASN, BUMN/D, atau penyelenggara negara lainnya,” kata Hendri.

 

Editor: M. Ichsan