
Patrolmdia, Jakarta -:- Utang pinjol (Pinjaman Online) masyarakat berupa uang tunai diperkirakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengalami lonjakan.
Utang Pinjol atau Pinjaman Daring (Pindar) tersebut diprediksi meningkat lantaran untuk memenuhi sejumlah kebutuhan dalam persiapan masyarakat menjelang lebaran 2025 dan setelahnya.
“Diperkirakan terjadi peningkatan permintaan pembiayaan BNPL (Buy Now Pay Later) oleh PP (perusahaan pembiayaan) dan Pindar menjelang lebaran tahun ini, namun diharapkan akan lebih terkendali agar tidak menimbulkan peningkatan NPF ke depan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM dan LJK Lainnya OJK, Agusman, dalam keterangannya, Sabtu (8/3/25), seperti dilansir dari Detikfinance.
Ia memapar, sementara ini pembiayaan Buy Now Pay Later (BNPL) oleh Perusahaan Pembiayaan pada Januari 2025 meningkat sebesar 41,9% yoy ketimbang Desember 2024 37,6% yoy, atau menjadi Rp 7,12 triliun dengan NPF gross sebesar 3,37%.
Pada industri fintech lending atau Pinjol, outstanding pembiayaan di Januari 2025 tumbuh 29,94% yoy (Desember 2024: 29,14% yoy), dengan nominal sebesar Rp 78,50 triliun.
“Tingkat risiko kredit macet secara agregat (TWP90) dalam kondisi terjaga stabil di posisi 2,52%,” sebut Agusman.
Cek juga: Daftar Pinjol 2025 Terdaftar Resmi di OJK per Januari, Totalnya 97
Pada lebaran 2024, outstanding pembiayaan BNPL oleh PP menguat sebesar 31,45% yoy pada April 2024 dibanding Maret 2024 23,90%.
Sedangkan pembiayaan industri Pinjol menguat sebesar 24,16% yoy ketimbang Maret 2024 21,85% yoy.
“Pertumbuhan kinerja Pindar dan BNPL yang didukung dengan tingkat pembiayaan bermasalah yang masih terjaga stabil tersebut menunjukkan masih tingginya demand/permintaan masyarakat, seiring dengan peningkatan transaksi digital antara lain pembelian produk melalui e-commerce,” kata Agusman.
Sebelumnya, daftar pinjol 2025 telah resmi terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per Januari, tercatat sebanyak 97 perusahaan.
Bagi anda yang ingin meminjam sejumlah uang, kini bisa mengajukannya melalui pinjol (pinjaman online) yang resmi terdaftar dan di awasi OJK.
Dilansir dari ojk.go.id, Sabtu (1/2/25), total fintech lending resmi di OJK hingga Oktober 2024, sebanyak 97 perusahaan yang sebelumnya 98 perusahaan.
Dari 98 itu, OJK mencabut izin usaha 1 perusahaan yakni PT Investree Radika Jaya atau Investree lantaran melanggar ekuitas minimum dan ketentuan lainnya.
Editor: Erwin Syahril






















