THR Ojol Tak Sesuai Regulasi, Maxim Siapkan BHR ke Mitra Pengemudi

THR Ojol
THR Ojol
Ilustrasi pengemudi online Maxim. (Foto: Ist)

Patrolmedia, Batam -:- Maxim Indonesia menilai THR Ojol tak sesuai regulasi, sebagaimana dijelaskan pada Pasal 5 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Tahun 2021, serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 dan Nomor 118 Tahun 2018.

Hal itu disampaikan PR Specialist Maxim Indonesia, Yuan Ifdal Khoir, melalui surat klarifikasi Maxim Indonesia yang dilayangkan kepada Patrolmedia, Kamis sore (6/3/25).

“Karena status antara Maxim dan mitra pengemudi merupakan hubungan sebatas kemitraan, bukan merupakan hubungan pemberi kerja dan karyawan,” kata Yuan.

Dia menjelaskan, terkait tuntutan pemberian THR ke mitra pengemudi, dalam hal ini Maxim tidak sejalan dengan permintaan tersebut.

Maxim juga tak sejalan dengan usulan Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

“Sangat tidak tepat jika tuntutan pemberian THR dilaksanakan dan diformulasikan dalam waktu yang sangat singkat,” katanya.

Pemerintah, kata Yuan, perlu menyikapi secara menyeluruh atas THR Ojol tak sesuai regulasi tersebut.

Sebab, Maxim Indonesia tidak akan mampu secara finansial memberi THR ke Mitra pengemudi berdasarkan regulasi dan kondisi ekonomi yang ada saat ini.

“Saat ini kami tengah berdiskusi lebih lanjut dengan Kemnaker untuk mencari solusi yang tepat terkait isu (THR) ini,” sebutnya.

Disamping itu, Maxim Indonesia juga menyampaikan klarifikasinya terkait pemberitaan yang menyebut “Maxim akan memberikan THR ke mitra pengemudi”.

“Tidak tepat, sebab kami (Maxim) tengah mempersiapkan pemberian Bantuan Hari Raya (BHR) kepada pengemudi, bukan THR,” kata Yuan.

Sebagai gantinya, perusahaan transportasi online Maxim Indonesia itu akan menyiapkan program sosial berupa Bantuan Hari Raya (BHR).

BHR ini akan disalurkan ke mitra pengemudi di seluruh kota operasional Maxim di Indonesia.

“BHR ini kami rencananya akan diberikan menjelang Idul Fitri 2025 ini,” kata Yuan.


Adapun beragam BHR yang akan diberikan Maxim yakni:

  • Pemberian bantuan bahan pokok kepada mitra driver dan masyarakat yang membutuhkan.
  • Memberikan pengurangan komisi aplikasi untuk mitra yang menyelesaikan orderan
  • Pemberian santunan kecelakaan maupun musibah yang menimpa mitra pengemudi.

“Kami berharap klarifikasi (THR) ini dapat memperbarui pesan yang kami maksud,” kata dia. (Erwin)