Jam Kerja ASN Selama Ramadan 2025 Ditetapkan, Ini Ketentuannya

Jam Kerja ASN
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini
Jam Kerja ASN
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini. (Foto: dok/menpan) 

Patrolmedia,Jakarta -:- Jam Kerja ASN selama ramadan 2025 telah ditetapkan sebanyak 32,5 jam dalam sepekan, tidak termasuk jam istirahat.

Ketentuan jam kerja Aparatur Sipil negara (ASN) untuk bulan puasa ini, sebagai upaya menjaga kualitas pelayanan agar tetap optimal.

Hal itu diumumkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini dalam keterangan resminya yang dilansir dari laman Panrb pada Jumat (28/2/25).

Jam kerja ASN tertuang di Perpres Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

“Dalam Perpres telah disebutkan jika jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN di bulan Ramadan sebanyak 32 jam 30 menit dalam 1 minggu dan ini tidak termasuk jam istirahat. Untuk istirahat di hari Jumat selama 60 menit dan selain hari Jumat selama 30 menit,” ujar Menteri Rini.

Untuk ramadan, lanjutnya, jam kerja instansi pemerintah dimulai pada pukul 08.00 zona waktu setempat berlaku bagi instansi pemerintah di pusat maupun daerah.

Sementara bagi instansi yang menerapkan ketentuan selain 5 hari kerja dalam 1 minggu harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Perpres 21/2023 paling lama 1 tahun terhitung sejak Perpres diundangkan.

Melalui Perpres tersebut, Kemenpan RB tak lagi mengeluarkan Surat Edaran atau SE yang mengatur jam kerja ASN selama Ramadan ini.

Perpres yang terbit itu upaya Pemerintah menjaga kualitas pelayanan bagi masyarakat, agar tetap berjalan optimal bulan puasa.


Lihat juga: Kemenag Gelar Sidang Jumat, 28 Februari 2025


Untuk rincian mulai hari kerja instansi pemerintah, jam kerja instansi pemerintah, jam istirahat dan jam kerja ASN ditetapkan pejabat pembina kepegawaian atau pimpinan instansi.

“Dalam peraturan tertulis jumlah hari kerja dan/atau jam kerja dapat diubah apabila terdapat kebijakan Presiden terkait hari libur nasional, cuti bersama yang bersifat nasional, dan kebijakan yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.

Untuk unit kerja instansi yang tugas dan fungsinya memberikan pelayanan dukungan operasional instansi pemerintah dan pelayanan langsung kepada masyarakat, hari dan jam kerja instansi tersebut diberikan fleksibilitas dengan pertimbangan Menpan RB.

Sedangkan ketentuan hari kerja pada Perpres 21/2023 tidak berlaku bagi prajurit TNI serta pegawai ASN di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan yang ditugaskan di lingkungan TNI yang pengaturannya ditetapkan Panglima TNI.

Perpres juga tidak berlaku bagi anggota POLRI serta pegawai ASN di lingkungan Polri yang pengaturannya ditetapkan Kapolri, dan pegawai ASN pada perwakilan RI di luar negeri yang pengaturannya dilakukan Menteri Luar Negeri.

Sedangkan hari kerja dan jam kerja bagi prajurit TNI dan anggota POLRI yang bertugas di luar struktur, serta pegawai pada perwakilan RI di luar negeri, mengikuti hari kerja dan jam kerja yang berlaku pada tempat ditugaskan.

 

Editor: Fatmi Rahim