
Patrolmedia, Jakarta -:- Kemenag resmi mendapat lisensi sebagai Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
LSP Kemenag ini akan melayani sertifikasi kompetensi bagi para tenaga keagamaan di 5 bidang.
LSP Kemenag ini akan melayani sertifikasi bagi 5 profesi bidang keagamaan.
Kewenangan itu diberikan melalui Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BMBPSDM) Kementerian Agama RI.
Surat Keputusan (SK) lisensi ini diberikan setelah melalui proses full assessment yang ketat dan komprehensif, serta perbaikan dan penyempurnaan dokumen, seperti dilansir dari NuOnline, Senin (27/1/25).
Berikut 5 profesi bidang keagamaan yang bisa di sertifikasi oleh LSP Kemenag:
- Pembimbing haji dan umrah
- Manajer bidang operasional zakat
- Supervisor pengumpulan zakat
- Penyelia halal
- Juru sembelih halal
“LSP Kemenag ini sudah lama kami tunggu. Karena banyak kebutuhan bidang keagamaan yang harus ditangani secara profesional oleh tenaga-tenaga yang kompeten. Semangat ini sesuai dengan arahan Menteri Agama,” kata Kepala BMBPSDM Muhammad Ali Ramdhani, Jumat lalu di Jakarta.
Kepala Pusbangkom SDM Pendidikan dan Keagamaan Mastuki mengakui sejak awal pihaknya diberi mandat untuk mengawal pendirian LSP.
Saat itu Kemenag mengajukan 12 skema okupasi ke BNSP. Skema itu diajukan berdasarkan kebutuhan layanan keagamaan yang sangat variatif dan memerlukan tenaga kompeten di bidangnya.
“Kemenag itu bertanggung jawab bidang keagamaan. Penyuluhan agama, dakwah, urusan pernikahan, pengelolaan rumah ibadah, zakat, wakaf, guru mengaji Al-Qur’an, soal warisan, sampai urusan kematian,” kata Mastuki.
“Semua itu butuh tenaga kompeten. Maka skema yang diajukan banyak untuk menyiapkan tenaga keagamaan yang kompeten melalui pelatihan dan uji kompetensi,” sambungnya.
Selama ini LSP banyak dilaksanakan oleh lembaga keagamaan, LSM, ormas, dan perguruan tinggi.
Sementara Kemenag yang berfokus di keagamaan belum memiliki LSP.
Mastuki menjelaskan setelah menerima SK lisensi, LSP Badan Litbang dan Diklat akan segera menyusun rencana kerja untuk kegiatan witness, yaitu satu tahapan kegiatan yang harus dilewati dalam rangkaian kegiatan LSP-P2 sampai memperoleh sertifikat LSP.
Witness akan diselenggarakan pertengahan Februari 2025 dengan mengintegrasikan pelatihan dan uji kompetensi. Tak kurang 30 orang akan dilatih sesuai skema yang diambil, disambung uji kompetensi.
Witness secara garis besar adalah kegiatan uji kompetensi yang disaksikan BNSP memastikan semua proses dan sumberdaya yang dimiliki LSP menjalankan tugas sesuai prosedur dan aturan yang digariskan.
“LSP diberikan waktu paling lambat 3 bulan setelah ditetapkan lisensi, wajib menyelenggarakan uji kompetensi yang pertama dengan pengamatan langsung dari BNSP untuk lingkup 5 skema sertifikasi kompetensi,” tutupnya.
Editor: M. Ichsan






















