Raffi Ahmad Laporkan Harta Kekayaannya ke KPK

Laporan kekayaan Sultan Andara ini tengah diverifikasi

Raffi Ahmad
R
Raffi Ahmad
Raffi Ahmad seusai dilantik Presiden Prabowo Subianto menjabat sebagai utusan khusus Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni di Istana Negara, Jakarta. (Foto: Dok. Instagram @raffinagita1717)

Patrolmedia.co.id, Jakarta – Raffi Ahmad telah melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Raffi Ahmad yang menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni itu, menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang kini tengah diverifikasi KPK.

“Raffi sudah melaporkan LHKPN-nya, tapi masih diproses verifikasi,” kata anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (8/1/25), dikutip dari Antara.

Menurutnya, pelaporan harta kekayaan yang diverifikasi itu untuk memastikan semua aset Raffi sudah tercatat dalam LHKPN.

“Verifikasi ini lah untuk memastikan asetnya sudah dimasukkan dalam laporan,” kata Budi.

Sebelumnya, presenter ternama ini pernah dihebohkan dengan kabar miring dirinya terlibat kasus pencucian uang.

Dugaan itu dihembuskan National Corruption Watch (NCW).

Namun, Raffi mengklarifikasi kalau rumor itu tidak benar.

Selain artis yang dijuluki Sultan Andara itu, KPK juga mengingatkan batas akhir penyerahan LHKPN untuk para menteri dan wakil menteri Kabinet Merah Putih.

Kemudian bagi kepala badan/lembaga dan utusan khusus presiden pada 21 Januari 2025.

KPK mengungkapkan sebelumnya, pelaporan LHKPN jajaran Kabinet Merah Putih sudah 72%, dengan detail 90 dari total 124 wajib lapor telah menyerahkan LHKPN.

Rinciannya, lanjut Budi, yakni dari 52 menteri/kepala lembaga setingkat menteri, sejumlah 44 orang telah menyampaikan LHKPN.

Kemudian dari 57 wakil menteri/wakil kepala lembaga setingkat menteri, sejumlah 38 orang telah menyampaikan laporan harta kekayaannya.

“Selanjutnya dari 15 utusan khusus/penasihat khusus/staf khusus, ada delapan orang sudah laporkan LHKPN,” katanya.

Ia menambahkan, pihaknya terbuka memberikan pendampingan dan bantuan dalam pengisian LHKPN jika terkendala.

Kata Budi, LHKPN sebagai instrumen pencegahan, merupakan bentuk transparansi pejabat publik atas kepemilikan aset dan hartanya.

Sehingga masyarakat bisa secara terbuka ikut memantau dan melakukan pengawasan.

“Ini menjadi wujud dari pelibatan masyarakat dalam memberantas korupsi,” pungkasnya.

 

Editor: M. Ichsan