Germo Prostitusi Online Ditangkap, Jajakan Anak Dibawah Umur

PS pasang tarif 800 ribu per short time

Germo Prostitusi Online
Germo Prostitusi Online
Ditreskrimsus Polda Kepri mengungkap kasus prostitusi online yang menjajakan anak dibawah umur. (Foto: Ist)

Patrolmedia.co.id, Batam – Germo prostitusi online berinisial PS (43) yang mempekerjakan anak dibawah umur sebagai pekerja seks komersial (PSK), ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri.

Terbongkarnya praktek haram tersebut berawal dari akun Kaskus yang digunakan pelaku PS untuk memasarkan jasa seksual secara terbuka di forum diskusi daring.

Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes. Pol. Putu Yudha Prawira menjelaskan, germo prostitusi online ini memasarkan jasa seksual di forum komunikasi Kaskus dengan nama “Batam Night Life!!! FR WP PH”.

Tim Ditreskrimsus melacak forum tersebut dan ditemukan satu akun bernama Pancalhalu pada 5 Desember 2024.

“PS ini diidentifikasi bekerja sebagai supir di perusahaan. Ia gunakan aplikasi Kaskus untuk memasarkan jasa prostitusi,” ungkap Putu saat Konferensi Pers di Hanggar Cakra Buana Samapta Polda Kepri Selasa (10/12/2024).

Putu membeber, pelaku ini menyediakan katalog yang berisi foto dan informasi 26 perempuan yang dapat dipesan untuk layanan seksual.

“Salah satu perempuan di katalog diketahui masih berusia 17 tahun yang berarti berada di bawah umur dan dilindungi oleh hukum,” kata Putu.

Bagi pria hidung belang yang ingin memesan jasa PSK ini, PS akan melayani chat pelanggan melalui fitur pesan pribadi di Kaskus.

“Dari kaskus, pelaku mengarahkan pelanggannya ke aplikasi WhatsApp untuk melanjutkan negosiasi dan transaksi,” ungkapnya.

Kepada pelanggan, PS memasang tarif 800 ribu per short time. Germo ini juga meminta pembayaran via transfer ke rekening pribadinya sebelum jasa seksual diberikan.