
Selanjutnya, Ditreskrimsus Polda Kepri mengungkap sederet kasus perusakan lingkungan, dan pemberantasan kejahatan ekonomi diantaranya:
1. Kejahatan Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE)
Dua kasus besar diungkap yang melibatkan perdagangan satwa dilindungi. Polisi menangkap 2 tersangka FP dan AW pada 9 Oktober 2024.
Kedua tersangka menyelundupkan 10 ekor kura-kura darat jenis baning coklat (Manouria emys), satwa yang dilindungi dan terancam punah.
Modus operandi mereka menggunakan jasa ekspedisi, mengemas satwa seperti barang kiriman biasa untuk mengelabui petugas.
Kasus kedua, tersangka SD ditangkap dengan barang bukti berupa 10,9 kg sisik trenggiling (Manis javanica).
Sisik-sisik ini disembunyikan dalam 25 kantong berisi kerupuk untuk diselundupkan melalui jalur laut ke Vietnam via Malaysia.
Kedua kasus ini melanggar UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati, dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar. Negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp500 juta.
2. Penindakan Impor Pakaian Bekas Ilegal
Sebanyak 305 karung pakaian, tas, dan barang bekas lainnya asal Singapura berhasil diamankan.
Barang-barang ilegal ini diselundupkan melalui jalur laut untuk dipasarkan di Batam. Hingga kini, pelaku utama masih dalam pengejaran dan telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dari kasus ini, negara dirugikan sekitar Rp500 juta, tetapi juga berdampak negatif terhadap industri garmen dalam negeri.
Para pelaku terancam hukuman 8 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar berdasarkan UU Perdagangan dan Kepabeanan.
3. Pelanggaran Pelayaran dan Minerba
Kasus ini melibatkan kapal KM. SRI III yang berlayar dengan muatan ilegal berupa 28.350 kg pasir timah dalam 567 karung.






















