
Kapal itu diketahui melanggar Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dan memuat barang tanpa izin untuk dikirim ke Malaysia.
Kapal sempat diperiksa otoritas Malaysia sebelum akhirnya kembali ke Indonesia dengan muatan kosong.
Tersangka berinisial NA kini diancam pidana 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar untuk pelanggaran Minerba. Negara dinyatakan sebagai pihak yang dirugikan akibat kegiatan ilegal ini.
4. Pengungkapan Jaringan Judi Online (Judol)
Empat tersangka berinisial SS, DA, NA, dan FZ berhasil ditangkap terkait lantaran mempromosikan situs perjudian secara daring.
Mereka menggunakan media sosial, terutama Instagram untuk mempromosikan situs judi tersebut.
Para tersangka menerima bayaran berkisar Rp1,3 juta hingga Rp7,5 juta selama periode September-Oktober 2024.
Mereka dijerat UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan terancam 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp10 miliar.
Yan Fitri menegaskan, keberhasilan ini bukti komitmennya mendukung kebijakan pemerintah.
Jenderal bintang 2 itu mengimbau masyarakat menjauhi aktivitas ilegal, baik itu perdagangan satwa dilindungi, penyelundupan barang impor, maupun kegiatan yang merugikan negara.
“Bersama-sama, mari kita patuhi aturan demi kemajuan dan keberlanjutan pembangunan nasional,” pungkasnya.
Konferensi pers ini dihadiri Kepala BP3MI Provinsi Kepri Kombes. Pol. Imam Riyadi, Pejabat Utama Polda Kepri, Kepala Resort Muka Kuning Konservasi Wilayah II Batam Balai Besar KSDA Riau Bapak Yon Romi Sihotang, dan para awak media.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kepri.
Editor: Erwin Syahril






















