34 Kasus Narkoba Diungkap Polda Kepri Selama Agustus 2022

Kasus Narkoba Diungkap
Wakapolda Kepri

234 Kasus Narkoba Diungkap Selama 2022

Sepanjang tahun 2022, Polda Kepri berhasil menggagalkan peredaran narkoba berbagai jenis diantaranya:

Sabu sebanyak : 125,93 Kg
Ganja sebanyak 15,65 Kg
Ekstasi sebanyak : 5.053,5 butir dan
Kokain sebanyak 50,6 Kg.

“Barang bukti narkotika itu merupakan hasil sitaan dari 234 kasus yang telah diungkap, dengan jumlah tersangka 334 orang,” ungkap orang nomor 2 di Polda Kepri itu.

“Upaya ini keseriusan kami (Polda Kepri) menindak tegas pelaku narkotika yang merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat, bangsa dan negara,” pungkasnya.

Para pelaku dijerat Pasal 114, Pasal 112, Pasal 111, Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ancaman hukuman maksimal hukuman mati, atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara paling lama 20 tahun dan paling singkat 6 tahun.

Kini, para pelaku terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun dan paling singkat 6 tahun kurungan.

Ancaman itu diberlakukan sesuai jeratan pasal
114, Pasal 112, Pasal 111, Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Erwin)