234 Kasus Narkoba Diungkap Selama 2022
Sepanjang tahun 2022, Polda Kepri berhasil menggagalkan peredaran narkoba berbagai jenis diantaranya:
Sabu sebanyak : 125,93 Kg
Ganja sebanyak 15,65 Kg
Ekstasi sebanyak : 5.053,5 butir dan
Kokain sebanyak 50,6 Kg.
“Barang bukti narkotika itu merupakan hasil sitaan dari 234 kasus yang telah diungkap, dengan jumlah tersangka 334 orang,” ungkap orang nomor 2 di Polda Kepri itu.
“Upaya ini keseriusan kami (Polda Kepri) menindak tegas pelaku narkotika yang merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat, bangsa dan negara,” pungkasnya.
Para pelaku dijerat Pasal 114, Pasal 112, Pasal 111, Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ancaman hukuman maksimal hukuman mati, atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara paling lama 20 tahun dan paling singkat 6 tahun.
Kini, para pelaku terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun dan paling singkat 6 tahun kurungan.
Ancaman itu diberlakukan sesuai jeratan pasal
114, Pasal 112, Pasal 111, Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Erwin)






















