Bisnis  

BEI, OJK dan Indonesia SIPF Beri Jaminan Perlindungan ke Investor

Pergerakan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta. (Foto: Ist)
Ilustrasi OJK mensosialisasikan jaminan perlindungan ke investor.

Selain OJK, perlindungan investor menjadi komitmen BEI sebagai otoritas penyelenggaraan bursa saham.

Hal itu diwujudkan dengan pendirian PT Penyelenggara Program Perlindungan Investor Efek Indonesia (P3IEI) sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 49/POJK.04/2016 tentang Dana Perlindungan Pemodal dan POJK No. 50/POJK.04/2016 tentang Penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal.

Peran perlindungan investor diselenggarakan oleh P3IEI sebagai Penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal (PDPP) atau yang biasa dikenal dengan Indonesia Securities Investor Protection Fund (Indonesia SIPF) melalui penyelenggaraan Dana Perlindungan Pemodal (DPP).

DPP merupakan sekumpulan dana yang dibentuk untuk mengganti rugi atas hilangnya aset investor yang dititipkan Kustodian (Perantara Pedagang Efek dan Bank Kustodian) yang menjadi Anggota DPP.

Pembentukan DPP berasal dari berbagai sumber, diantaranya kontribusi dana awal dari BEI, KPEI, dan KSEI selaku Self Regulatory Organization (SRO), kemudian dari iuran keanggotaan awal dan tahunan Anggota DPP.

Sehingga dapat dibilang bahwa DPP adalah dana milik industri Pasar Modal Indonesia dan hanya digunakan demi kepentingan Pasar Modal Indonesia.

Untuk memastikan hak perlindungan, saat investor merasa aset investasinya yang tercatat di rekening tidak menunjukan jenis efek yang sama atau menunjukan jumlah sedikit dari yang dimiliki, maka investor dapat mengadukan kepada Kustodian atau OJK Bagian Edukasi dan Perlindungan Konsumen, jika tidak ada kejelasan informasi dan penyelesaian dari pihak Kustodian.

Apabila pengaduan investor itu dinyatakan benar setelah dilakukan proses verifikasi dan investigasi, maka OJK akan mengeluarkan yang namanya surat pernyataan tertulis.

Setelah keluarnya surat tersebut, barulah investor dapat diperbolehkan mengajukan klaim ganti rugi kepada Indonesia SIPF sebagai pengelola DPP.

Indonesia SIPF berupaya memproses setiap pengaduan investor, memastikan kepatuhan terhadap peraturan serta SOP dan kode etik Penyelenggaraan Dana Perlindungan Pemodal. Untuk menjalankan tugas perlindungan investor, Indonesia SIPF bisa mewakili lembaga dalam urusan di tingkat pengadilan maupun di luar pengadilan saat proses klaim yang telah disetujui oleh OJK berlangsung. Dalam menjalankan tugas, Indonesia SIPF juga berkoordinasi dengan OJK.

Koordinasi yang dimaksud berkaitan dengan tahapan perlindungan, keanggotaan, cakupan perlindungan, maupun nilai pembayaran klaim milik nasabah.

Seperti halnya Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang bertugas melindungi hak nasabah perbankan, wilayah perlindungan Indonesia SIPF adalah para investor di bursa saham. Perlindungan Indonesia SIPF di pasar modal mencakup penjaminan aset yang tercatat berupa efek maupun dana yang ada di rekening nasabah (RDN).

Untuk mendapatkan jaminan perlindungan, investor diimbau cermat memilih lembaga yang tepat dalam berinvestasi yang tidak hanya terdaftar di OJK tapi terdaftar sebagai Anggota DPP.

Editor: Erwin Syahril