
Besoknya, pada Senin (17/1/2022), Ditpolairud mendapat kabar, para TKI dari penampungan milik tersangka R sudah berangkat dari Moro ke Batam menggunakan Boat Pancung.
“Sampai di Batam, tim mengamankan 4 TKI di pelabuhan Sagulung,” kata Nanang.
Di hari yang sama, polisi meringkus tersangka R di Dusun Sulit Desa Rawajaya, Moro, Karimun. Selain R, diamankan juga 7 TKI di penampungan Judah Desa Keban Moro, Karimun.
“Ketujuh TKI ini yang sempat kabur saat polisi menggerebek rumah penampungan tersangka I,” kata Nanang.
Nanang menambahkan, Polda Kepri masih terus mengungkap jaringan penyelundupan TKI ilegal tersebut.
″Dengan ditangkapnya 2 tersangka, hal ini merupakan keberhasilan dan keseriusan Polda Kepri mengungkap penyelundupan TKI Ilegal ke Malaysia,” pungkasnya.
Polisi juga menyita barang bukti (BB) 2 unit ponsel dan 1 unit speedboat tanpa nama warna Biru bermesin tempel Merk Yamaha 2 x 200 PK.
Kedua tersangka diancam kurungan bui maksimal 10 tahun atas penerapan UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Pasal 81 dan Pasal 83. (Erwin)






















