
Patrolmedia.co.id, Batam – Ditpolairud Polda Kepri menggagalkan rencana penyelundupan para TKI Ilegal ke Malaysia pada Minggu, 16/1/2022) pukul 12.30 Wib.
Dari pengungkapan jaringan itu, polisi meringkus 2 tersangka I dan R dan mengamankan 22 TKI Ilegal yang nyaris berangkat ke Malaysia.
Kasubditgakkum Ditpolairud Polda Kepri AKBP Nanang Indra Bakti mengungkap, awalnya ada 11 TKI perempuan digagalkan petugas Kapal Patroli Polisi XXXI-2004 di Pulau Juda, pada Minggu (16/1/2022).
“Mereka hendak diselundupkan ke Malaysia tanpa dokumen resmi dan ditampung di rumah kosong di Pulau Juda Kecamatan Moro Kabupaten Karimun, Kepri,” ungkap Nanang, dalam konferensi pers di Mapolda Kepri, Kamis
(20/1/2022).
Nanang menyebut, info yang diperoleh pihaknya, ada sebuah rumah tempat penampungan para TKI diduga milik tersangka I di Pulau Pasai Kecamatan Moro, Karimun.
“Saat didatangi, tim tidak menemukan TKI karena mereka lebih dahulu kabur,” kata Nanang.
Namun, polisi menemukan 1 unit speedboat biru pengangkut TKI dirumah tersebut.
“Pada pengungkapan di hari pertama ini, tersangka I dan 11 perempuan beserta 1 speedboat dibawa ke Mako Ditpolairud Polda Kepri,” katanya.
Lagi, Polda Kepri Ringkus 1 Tersangka Penyelundup TKI Ilegal Korban Kapal Karam di Malaysia






















