Korban Longsor di Nagari Taruang Taruang Belum Dapat Bantuan Pemkab Solok
Ia mengakui, untuk mengerjakan proyek itu, pihaknya harus menanamkan modal terlebih dahulu dan setelah selesai baru dibayar sesuai bobot pekerjaan yang sudah dilakukan.
“Jelas saja, sebagai pengusaha, jika pekerjaan ini tidak dibayar tentu ini menganiaya kami,” keluhnya.
Hal serupa ini kembali mengingatkan publik terkait proyek THKW yang juga enggan dibayar Pemkab Solok kepada PT NUK.
Bahkan, permasalahan itu kini berujung ke ranah hukum. PT NUK melaporkan Bupati Solok Epyardi Asda ke KPK RI dan Ombudsman RI.
Terkesan tak mau kalah, Bupati Epyardi Asda “malah mempertanyakan balik soal substansi dan manfaat proyek THKW yang dikerjakan masa pemerintahan Bupati sebelumnya, Gusmal-Yulfadri Nurdin.
Alasan Epyardi Enggan Bayar Proyek THKW Karena Diduga Bermasalah di Masa Bupati Gusmal
Epyardi memerintahkan Inspektoratnya untuk memeriksa dan mengaudit khusus terhadap proyek THKW.
Bahkan, aparat penegak hukum (APH) mulai memeriksa sejumlah orang yang terkait langsung dengan proyek 2019-2020 tersebut.
Penulis: Niko Irawan
Editor: Erwin Syahril




















