Sementara untuk 8 proyek yang sudah dibayarkan Pemkab Solok berjumlah Rp1,441 miliar, terdiri dari:
– Jembatan Limau Lunggo Kecamatan Payung Sekaki Rp180 juta.
– Jembatan Gurah Sungai Janiah Kecamatan Gunung Talang Rp75 juta.
– Jalan Bukit Sileh-Rimbo Data Kecamatan Lembang Jaya Rp186 juta.
– Jalan Simpang Tanjung Nan IV-Kampung Batu Dalam Kecamatan Danau Kembar Rp200 juta.
– Bandar Bawah Gunung Batu Bajanjang Kecamatan Lembang Jaya Rp200 juta.
– Bandar Air Dingin Koto Anau Kecamatan Lembang Jaya Rp200 juta.
– Bandar Sungai Badak Limau Lunggo Rp200 juta dan
– Bandar Sungai Baliang Talang Babungo Kecamatan Hiliram Gumanti sebanyak Rp200 juta.
Ada yang dibayar dan ada yang tidak dibayar, terkesan menunjukan administrasi keuangan di Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Solok tidak tertib.
Apalagi, terdapat sejumlah proyek yang dilakukan di tempat yang sama, namun hanya satu yang dibayar, seperti jembatan Gurah di Nagari Sungai Janiah, Kecamatan Gunung Talang sebanyak Rp75 juta yang dibayarkan BKD.
Sementara, proyek Bandar Gurah di lokasi yang sama senilai Rp200 juta, belum dibayar.
Pengerjaan proyek bencana alam, merupakan proyek yang dilaksanakan kontraktor dengan mekanisme penunjukan langsung (PL).
Dalam mekanismenya, rekanan mengerjakan proyek, setelah selesai baru dibayarkan. Proyek di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Solok itu dilakukan dalam waktu mendesak, agar akses masyarakat di wilayah terdampak bencana segera mendapatkan solusi.
Alhasil, rekanan yang mengerjakan proyek harus mau menanamkan modalnya di proyek tersebut.
“Kami dituntut untuk mengerjakan secepat mungkin agar akses masyarakat yang sempat terputus, segera tersambung kembali, agar dampak bencana tidak meluas,” kata salah seorang kontraktor yang enggan namanya di tulis, Kamis (2/12/2021).
Usai Diadukan ke KPK, Bupati Solok Dilaporkan ke Ombudsman
Kontraktor Tak Dibayar, Gapensi: Bupati Epyardi Mestinya Move On, Jangan Berdalih




















