Pelaku Usaha Diminta Jaga Harga dan Tak Timbun Bahan Pokok Jelang Nataru 2022

Ilustrasi polisi menyegel gudang penimbunan barang kebutuhan pokok. (Merdeka)
Ilustrasi polisi menyegel gudang penimbunan bahan kebutuhan pokok. (Merdeka)

Patrolmedia.co.id, Jakarta – Menteri Perdagangan (Mendag) Lutfi meminta para pelaku usaha menjaga harga barang kebutuhan pokok (bapok) atau bahan pangan pada tingkat wajar, sesuai harga acuan yang ditetapkan pemerintah dan tidak menimbun barang dalam rangka spekulasi menjelang dan saat periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru 2022).

Hal itu diungkap Lutfi saat Rakornas Stabilisasi Harga dan Ketersediaan Bapok Menjelang  Nataru 2022, diikuti 34 Kepala Dinas Provinsi dan Kabupaten/Kota, secara virtual di Hotel Grand Preanger, Bandung, pada Senin (15/11/2021) lalu.

Lutfi juga meminta dukungan pelaku usaha (pedagang dan distributor) berupa antisipasi penyediaan pasokan menjelang Nataru, baik dari sisi jumlah maupun ketepatan waktu distribusi barang.

“Pelaku usaha diharapkan membantu realisasikan penugasan pemenuhan pasokan yang diberikan pemerintah serta penyelenggaran pasar murah baik melalui tanggung jawab sosial perusahaan CSR atau mekanisme lain sesuai ketentuan yang berlaku,” sebut Lutfi.

Rakornas itu dihadiri perwakilan Kementerian Perhubungan dan Satgas Pangan Kepolisian RI.

Hadir juga perwakilan asosiasi bapok seperti, Asosiasi Pengusaha Protein Hewani Indonesia (APPHI), Asosiasi Distributor Daging Indonesia (ADDI), Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO), Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI), Asosiasi Agribisnis Cabai Indonesia (AACI), dan Asosiasi Pengusaha Importir Daging Indonesia (Aspidi).

Selain itu hadir juga, perwakilan dari Gabungan Perusahaan Pembibitan Unggas (GPPU), Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), Asosiasi Gula Rafinasi Indonesia (AGRI), Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (HIPPINDO), Perhimpunan Insan Perunggasan Rakyat Indonesia (Pinsar), serta Persatuan Penggilingan Padi dan Pengusaha Beras Indonesia (Perpadi).

Selanjutnya, perwakilan dari Asosiasi Gula Indonesia (AGI), Asosiasi Pedagang Gula Indonesia (APGI), Asosiasi Industri Minyak Makan Indonesia (AIMMI), Asosiasi Produsen Tepung Terigu Indonesia (APTTI), Gabungan Pelaku Usaha Peternakan Sapi Potong Indonesia (Gapuspindo), Asosiasi Pengusaha Pengolah dan Pengguna Daging Skala Kecil dan Rumah Tangga (Asperdata), serta Perkumpulan Pelaku Usaha Bawang Putih dan Sayuran Umbi Indonesia (Pusbarindo), perwakilan Asosiasi Pengelola Pasar Indonesia (Asparindo) dan Asosiasi Kedelai Indonesia (Akindo).

Editor: Erwin Syahril