Hukum  

Kasus Dugaan Pelanggaran UU ITE Bupati Solok Dihentikan, Yuta: Kami Bawa ke Mabes Polri

Ketua DPRD Kabupaten Solok

Khususnya, terhadap pihak-pihak yang berada dalam Grup Top 100 yang dengan tanpa hak menyebarkan keluar video yang diposting kliennya.

“Terkait upaya laporan balik, kami sedang mempertimbangnya,” kata Suharizal.

Sebelumnya, kasus dugaan pencemaran nama baik Ketua DPRD Kabupaten Solok Dodi Hendra itu mencuat dari grup WhatsApp TOP 100.

Nama baik Dodi Hendra terasabtercemar oleh Bupati Kabupaten Solok, Epyardi Asda, melalui grup Whatsapp Tukang Ota Paten (TOP) 100.

Polda Sumbar menindaklanjuti laporan itu dengan pemanggilan dan penyelidikan Epyardi Asda neserta sejumlah saksi, diperiksa untuk diminta keterangan.

Dodi Hendra melaporkan Bu­pati Solok Epyardi Asda ke Direktorat Kriminal Khu­sus (Ditreskrimsus) Pol­da Sumbar terkait du­gaan tindak pidana UU ITE dan pencemaran nama baik pada Jumat sore (9/7).

Dodi Hendra melapor lantaran merasa tidak teri­ma atas postingan Epyardi Asda di grup WA. Namun, belum diketahui isi lengkap postingan yang disebarkan di grup WA tersebut.

“Yang bersangkutan menyebarkan sebuah pos­tingan di grup WA Tukang Ota Paten 100 yang isinya menyinggung nama saya pribadi dan orang lain,” kata Dodi Hen­dra saat dijumpai di Ma­polda Sumbar.

Terkait laporan itu, Dodi Hendra meng­ungkap yang dilapor­kannya khusus menyang­kut nama pribadinya.

“Postingan itu disebar Jum’at, 2 Juli 2021 dan saya baru tahu setelah 2 hari postingan itu disebar karena banyak yang nelpon ke saya,” ung­kap Dodi.

Dodi menyayangkan, atas postingan itu, psikologis ke­luarganya terganggu. Namun, tekait bentuk pen­cemaran nama baik, Do­di Hendra belum men­jelaskannya se­cara rinci.

“Untuk detailnya sama pengacara saya saja. Yang penting saya ingin menyampaikan, saya selalu dizalimi, banyak hal, saya juga dikriminalisasi, ber­macam-macam cara dia. Hari inilah saatnya saya bicara,” ungkap Dodi.

Penulis: Niko Irawan
Editor: M Ichsan