Khususnya, terhadap pihak-pihak yang berada dalam Grup Top 100 yang dengan tanpa hak menyebarkan keluar video yang diposting kliennya.
“Terkait upaya laporan balik, kami sedang mempertimbangnya,” kata Suharizal.
Sebelumnya, kasus dugaan pencemaran nama baik Ketua DPRD Kabupaten Solok Dodi Hendra itu mencuat dari grup WhatsApp TOP 100.
Nama baik Dodi Hendra terasabtercemar oleh Bupati Kabupaten Solok, Epyardi Asda, melalui grup Whatsapp Tukang Ota Paten (TOP) 100.
Polda Sumbar menindaklanjuti laporan itu dengan pemanggilan dan penyelidikan Epyardi Asda neserta sejumlah saksi, diperiksa untuk diminta keterangan.
Dodi Hendra melaporkan Bupati Solok Epyardi Asda ke Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar terkait dugaan tindak pidana UU ITE dan pencemaran nama baik pada Jumat sore (9/7).
Dodi Hendra melapor lantaran merasa tidak terima atas postingan Epyardi Asda di grup WA. Namun, belum diketahui isi lengkap postingan yang disebarkan di grup WA tersebut.
“Yang bersangkutan menyebarkan sebuah postingan di grup WA Tukang Ota Paten 100 yang isinya menyinggung nama saya pribadi dan orang lain,” kata Dodi Hendra saat dijumpai di Mapolda Sumbar.
Terkait laporan itu, Dodi Hendra mengungkap yang dilaporkannya khusus menyangkut nama pribadinya.
“Postingan itu disebar Jum’at, 2 Juli 2021 dan saya baru tahu setelah 2 hari postingan itu disebar karena banyak yang nelpon ke saya,” ungkap Dodi.
Dodi menyayangkan, atas postingan itu, psikologis keluarganya terganggu. Namun, tekait bentuk pencemaran nama baik, Dodi Hendra belum menjelaskannya secara rinci.
“Untuk detailnya sama pengacara saya saja. Yang penting saya ingin menyampaikan, saya selalu dizalimi, banyak hal, saya juga dikriminalisasi, bermacam-macam cara dia. Hari inilah saatnya saya bicara,” ungkap Dodi.
Penulis: Niko Irawan
Editor: M Ichsan






















