Hukum  

Kasus Dugaan Pelanggaran UU ITE Bupati Solok Dihentikan, Yuta: Kami Bawa ke Mabes Polri

Ketua DPRD Kabupaten Solok
Ketua DPRD Kabupaten Solok Dodi Hendra akan membawa kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Bupati Solok ke Mabes Polri. (Foto: Ist) 

“Penghentian penyelidikan ini banyak kejanggalan, kami akan bawa kasus ini ke Mabes Polri. karena kasus ini sama sekali belum final”

Patrolmedia.co.id, Solok – Kasus dugaan pencemaran nama baik Ketua DPRD Kabupaten Solok yang dilakukan Bupati Solok Epyardi Asda, dihentikan.

Epyardi Asda sebelumnya dilaporkan Dodi Hendra ke Ditreskrimsus Polda Sumbar atas dugaan pelanggaran UU ITE, karena merekam dan menyebarkan video percakapan Dodi Hendra ke grup WhatsApp.

Menanggapi hal itu, Kuasa hukum Dodi Hendra, Yuta Pratama, SH, MH, menyebut kasus dugaan pencemaran nama baik yang dialami kliennya itu dinilai, banyak kejanggalan.

“Penghentian penyelidikan ini banyak kejanggalan, kami akan membawa kasus ini ke Mabes Polri. karena kasus ini sama sekali belum final,” ungkap Yuta, Selasa (16/11/2021).

Pemberhentian penyidikan itu tertuang dalam surat ketetapan penghentian penyelidikan no: S.Tap/13.a/XI/RES.2.5/2021/Ditreskrimsus tanggal 12 November 2021.

Menurut Yuta, Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP2Lid) itu belum final, masih ada tahapan lanjutan dalam kasus itu.

“Kami juga akan bawa permasalahan ini ke Kapolda Sumbar,” kata Yuta.

Ia mengatakan kejanggalan dihentikannya kasus itu, terutama keputusan penyidik bahwa kasus itu tidak cukup bukti, tidak ada unsur pidana dan sejumlah poin lainnya.

“Harus jelas dong. Jika dikatakan tidak cukup bukti, kita tentu akan bertanya, bukti yang mana? Kalau dikatakan tidak ada unsur pidana, seperti apa? Karena itu, kita akan minta semua hasil penyelidikannya,” tegas Yuta.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Stefanus Satake Bayu menyatakan tidak ada unsur pidana dari kasus tersebut.

Penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumbar menghentikan kasus dugaan pencemaran nama baik melalui Undang-undang ITE yang menjerat Bupati Solok, Epyardi Asda, karena dinilai tidak ada unsur pidana.

“Penyelidikan kasus itu telah dihentikan, karena tidak ada unsur dugaan tindak pidana pada kasus tersebut,” kata Stefanus di Mapolda Sumbar, Senin (15/11) siang.