Hukum  

Kasus Dugaan Pelanggaran UU ITE Bupati Solok Dihentikan, Yuta: Kami Bawa ke Mabes Polri

Ketua DPRD Kabupaten Solok

Stefanus menyatakan, penghentian penyelidikan kasus tersebut berdasarkan rekomendasi dari hasil gelar perkara yang digelar pada Selasa (9/11/2021)

“Gelar perkara dilaksanakan 2 kali, yakni dengan Bareskrim sebagai pembina fungsi, dan dengan internal yakni Itwasda, Bidkum, Propam,” ujar Stefanus.

Menurutnya, gelar perkara itu juga merekomendasikan kepada penyidik agar melengkapi administrasi penghentian penyelidikan dan mendistribusikan sesuai ketentuan.

“Waktu gelar perkara tidak ada pelapor dan terlapor, sedangkan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) sudah dikirim ke pelapor,” kata Stefanus.

Menanggapi itu, Bupati Solok Epyardi Asda, mengaku tidak mengetahui kasus itu, karena tidak mengikutinya.

“Kasus apa itu, saya tidak mengerti. Nggak tahu, nggak ngerti, saya belum tahu. Saya nggak ngerti, saya nggak ngikutin kasusnya. Saya lagi rapat ini,” kata Epyardi Senin (15/11) siang.

Terima Kasih Polda Sumbar Kuasa Hukum Bupati Solok Epyardi Asda, dari Kantor Hukum Legality, Dr. Suharizal, SH, MH, mengaku bersyukur dan berterima kasih ke Polda Sumbar karena menghentikan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dituduhkan ke kliennya.

Menurutnya, penghentian perkara ini membuktikan tuduhan terhadap kliennya Bupati Asda, tidak beralasan hukum.

“Terima kasih kepada Polda Sumbar atas adanya kepastian hukum bagi klien saya Bupati Solok Epyardi Asda. Penghentian perkara ini membuktikan tunduhan kepada Bupati Epyardi Asda tidak beralasan hukum,” kata dia.

Menurut Suharizal, hal itu jelas bahwa klienya tidak mencemarkan nama baik Ketua DPRD Dodi Hendra di grup WA TOP100. Rekaman video yang dijadikan laporan polisi, tidak mengandung unsur pencemaran nama baik.

“Jadi tidak benar pak Epyardi mencemarkan nama baik ketua DPRD pak Dodi Hendra di Grup WA TOP100 itu. Karena memang rekaman video yang dijadikan laporan polisi tersebut tidak mengandung unsur pencemaran nama baik. Apalagi grup WA tersebut bersifat terbatas, bukan ruang publik terbuka,” kata dia.

Suharizal mengatakan pihaknya juga sedang mempertimbangkan langkah upaya laporan balik.