#SahabatBPOM, Badan POM melakukan pemetaan data kerawanan kejahatan produk kosmetika bermerkuri di Indonesia. pic.twitter.com/caLe8N4Lne
— Badan Pengawas Obat dan Makanan (@BPOM_RI) November 12, 2021
Selain di Mall-mall dan pusat perbelanjaan, merek produk kosmetik berbahaya itu pun paling gampang ditemui dan dibeli masyarakat dengan memesannya melalui belanja online e-commerce dan media sosial.
Para penjualnya pun kerap mengiming-imingi calon pembeli dengan klaim bisa mengatasi bermacam masalah kulit seperti kulit kering, hitam, jerawat hingga menunda penuaan dini.
Tak heran juga para pengguna merek kosmetik bermerkuri tersebut justru merasakan manfaat efek “Glowing”, padahal bisa memperburuk kesehatan kulit mereka dikemudian hari.
Tak sedikit masyarakat kaum hawa terpengaruh dengan harga murah dan hasilnya memuaskan.
Belum lagi para penjual dengan mudah mempromosikan produk merek dengan kalimat “aman untuk digunakan”.
BPOM mengimbau, jika menemukan kosmetik serupa dapat dilaporkan ke Badan POM melalui HALOBPOM1500533.
Editor: Erwin Syahril






















