Ia memapar, dalam pelaksanaan suatu kegiatan konstruksi ataupun pengadaan barang jasa, tentu melalui proses.
Mulai dari pembahasan tingkat pemerintahan antara eksekutif dan legislatif, berupa usulan kegiatan, sampai kegiatan itu diketok palu dan dianggarkan. Selanjutnya tahap perencanaan di dinas terkait.
Kemudian, proses lelang pengadaan barang dan jasa. Setelah ditetapkan pemenang oleh ULP, proses pelaksanaan kegiatan diawali dari kontrak antara dinas terkait dan rekanan pemenang tender.
Selanjutnya, pelaksanaan proyek, administrasi, dan perawatan.
“Jika seluruhnya selesai, kedua belah pihak, harus saling mematuhi perjanjian kontrak tersebut, termasuk terkait pembayaran,” jelasnya.
Disamping itu, Jasnil heran dengan kiriman surat PUPR Pemkab Solok ke PT NUK yang isinya wajib ada izin prinsip dari Bupati Epyadi untuk pembayaran sisa kontrak.
“Baru kali ini saya mendengar ada izin prinsip dalam pencairan,” kata Jasnil tertawa heran.
Penulis: Niko Irawan
Editor: Erwin Syahril
Pernah Disetop, Kini Bupati Epyardi Kembali Reklamasi Danau Singkarak






















