Bisnis  

Kontraktor Tak Dibayar, Gapensi: Bupati Epyardi Mestinya Move On, Jangan Berdalih

Ketua BPC Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kabupaten Solok, Jasnil Khaidir

Jasnil pun mengingatkan, pelaksanaan suatu proyek ada ketentuan yang mengaturnya dengan sangat jelas dan rinci.

“Apabila dalam pelaksanaan terjadi kelalaian, ada acuan hukum yang diatur negara, yakni berdasarkan kontrak dari kedua belah pihak yang telah ditandatangani tersebut,” terangnya.

Jasnil mengingatkan, Indonesia negara hukum yang di dalamnya termasuk Kabupaten Solok. Sehingga, apapun persoalan yang timbul, harus mengacu ke regulasi dan hukum yang berlaku di Indonesia.

“Bukan memberlakukan regulasi dan hukum sendiri berdasarkan suka atau tidak suka,” cetusnya.

“Kontrak yang ditandatangani Pemkab Solok dan kontraktor adalah sebuah produk hukum yang harus dipatuhi sesuai regulasi dan aturan, karena jika tidak, konsekuensinya adalah pelanggaran hukum,” tegas Jasnil.

Jasnil kembali mengingatkan, sebagai politisi berlevel nasional, Epyardi Asda seharusnya memahami aturan dan regulasi dan rangkaian proses suatu kegiatan bisa dilakukan di pemerintahan.

Berita terkait: 

Usai Diadukan ke KPK, Bupati Solok Dilaporkan ke Ombudsman