Solok  

Pernah Disetop, Kini Bupati Epyardi Kembali Reklamasi Danau Singkarak

Lokasi rencana reklamasi disamping

Surat itu berisi hasil investigasi dan pelanggaran KIP serta meminta Gubernur dan Polda Sumbar mengusut kasus tersebut.

Dalam surat ditulis, pengamatan Walhi ke lapangan, diduga terjadi reklamasi Danau Singkarak, tanpa izin.

Reklamasi menjorok ke tengah danau, dengan panjang sekitar 70-100 meter, lebar 30-50 meter dari bibir pantai/daratan.

Kegiatan berlangsung sejak pertengahan Juli 2016. Ada sekitar 10 truk sedang hilir-mudik mengangkut material timbunan setiap hari.

Tanah timbunan diangkut tak jauh dari lokasi proyek atau sekitar 3- 4 kilometer dari Nagari Singkarak. Ia mengeruk bukit, patut diduga tak mengantongi izin.

Hal serupa diperkuat pernyataan Bupati Solok,  yang intinya menyebutkan “Reklamasi Danau Singkarak tak berizin”.

Berdasarkan dokumen RTRW Sumbar menetapkan Singkarak kawasan strategis dari segi lingkungan hidup untuk penyediaan energi dan pariwisata serta habitat ikan endemik yaitu ikan bilih, endemik Singkarak.

Reklamasi juga tak sesuai RTRW Solok diperkuat Permen PUPR soal sempadan danau 50 meter. Ia juga melanggar UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Walhi mendesak Gubernur dan Kapolda Sumbar, seperti menghentikan kegiatan PT KIP, memeriksa administrasi perusahaan, dan menggugat perdata kerugian materi daerah.

Walhi mendesak, perbaikan kerusakan lingkungan Danau Singkarak oleh pengembang, menyelidiki KIP atas dugaan tindak pidana lingkungan hidup dan penanganan kasus transparan, dan akuntabel.

Penulis: Niko Irawan
Editor: M Ichsan