
Memori 2016
Sebelumnya, PT Kaluku Indah Permai (KIP) milik Epyardi Asda mengeruk (reklamasi) di area Danau Singkarak.
Saat itu, pengerukan untuk membangun hotel dan wahana air (waterboom) yang dihentikan Pemprov Sumbar dan Pemkab Solok dan aparat penegak hukum, pada Rabu (21/9/16), karena tanpa izin.
Penimbunan sekitar 2 bulan merusak sempadan danau. Timbunan tanah lebar 50 meter dan panjang 100 meter menutup tepian danau yang akhir pekan selalu dipadati pengunjung dan warga setempat.
Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah (Bapedalda) Sumbar Asrizal Asnan mengatakan, penyetopan penimbunan setelah rapat pengendalian pemanfaatan ruang kawasan selingkar danau Singkarak oleh Badan Koordinasi Penataan Ruang (BKPRD) provinsi dan (BKPRD) kabupaten.
Rapat itu dihadiri perwakilan Dirjen Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN di Dinas Prajasarana Jalan Tata Ruang dan Pemukiman (Prasjaltarkim) Sumbar, Rabu (21/9/16).
“Proyek itu belum mendapat izin prinsip pemerintah kabupaten maupun provinsi. Tanpa izin, tentu belum memiliki dokumen Analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal), upaya pengelolaan lingkungan hidup (UPL) dan izin lain,” ujarnya.
Pada berita acara rapat pengendalian pemanfaatan ruang kawasan selingkar Danau Singkarak, Rabu (21/9/16), Andi Renald, Kasubdit PPRPT-I mengatakan, dalam Perda RTRW Solok Nomor 1/2013, Danau Singkarak merupakan kawasan lindung. Hal itu diperkuat Permen PUPR 28/2015 sempadan danau 50 meter.
“Tak boleh ada pembiaran. Danau Singkarak, merupakan kawasan strategis provinsi, maka pembangunan harus minta rekomendasi Gubernur Sumbar. Setelah itu, baru Pemerintah Solok mengeluarkan izin pemanfaatan ruang,” katanya.
Wabup Solok Tak Dapat Undangan Hadir Dipelantikan Pejabat Pemkab, Ada Apa?




















