
Gubernur Sumbar saat itu, Irwan Prayitno memanggil pihak terkait membahas rencana pembangunan hotel di Dermaga Danau Singkarak, Kecamatan X Koto Singkarak itu.
“Pengusaha yang melanggar izin pembangunan berurusan dengan penegak hukum,” kata Irwan.
Surat Gubernur No. 650/351/VI/PW-LH/Bappeda-2016 kepada Bupati Solok tertanggal 30 Juni 2016 menjelaskan, pembangunan fasilitas pariwisata di sekitar Danau Singkarak harus memperhatikan aturan penggunaan sempadan danau. Yakni, 50 meter dari titik pasang tertinggi.
“Sesuai Perda RTRW Sumbar 2012-2032, Danau Singkarak sebagai kawasan strategis provinsi dari segi lingkungan hidup,” ungkapnya.
Sementara, Epyardi Asda pemilik PT Kaluku Indah Permai menyayangkan keputusan Pemprov Sumbar dan Pemkab Solok menghentikan penimbunan tepi danau Singkarak tersebut.
Epyardi mengaku dirinya berinvestasi sekitar Rp150 miliar untuk pembangunan hotel dan wahana bermain di tepi Danau Singkarak.
Dia membantah proyek pembangunan ilegal. Epyardi mengklaim selain mendapat dukungan masyarakat sekitar juga telah mengantongi izin prinsip dari Gubernur Sumbar. Sedangkan Amdal masih diproses.
“Tujuan saya tak lain untuk membangun kampung halaman. Jika hotel dan wahana bermain berdiri tak hanya memperindah kawasan juga ikut mengembangkan pariwisata selingkar danau,” katanya.
Berdasarkan pantauan terakhir Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumbar, luas danau yang ditimbun sekitar 30-50 meter dan panjang 70-100 meter.
Walhi mengirim laporan ke Gubernur dan Polda Sumbar untuk menindaklanjuti pencemaran lingkungan oleh Kaluku Indah Permai (KIP), Jumat (23/9/16) di Padang.




















