Solok  

Wabup Solok Miris Sejumlah PNS Rangkap Jabatan jadi Wartawan

Wakil Bupati Solok Jon Firman Pandu. (Foto: Humas Pemkab Solok)

Dalam PP diatas atau dalam setiap peraturan memang tidak secara rinci disebutkan tentang larangan merangkap pekerjaan ini dan itu.

Bagi PNS yang merangkap sebagai wartawan, di dalam perusahaan pers sepertinya larangan tersebut juga tidak ditegakkan secara tegas, bahkan mungkin aturan tersebut tidak ada.

Di lain pihak, PNS yang merangkap sebagai wartawan, di lingkungan birokrasi tampaknya peraturan pemerintah yang mengatur tentang disiplin PNS juga tidak ditegakkan secara tegas.

Terbukti, saat ini banyak PNS yang merangkap sebagai wartawan tapi tidak dijatuhi hukuman disiplin.

Dengan tidak adanya ketegasan pemerintah dalam hal ini, tidak sedikit oknum pegawai menjadikan profesi kewartawanan sebagai profesi yang setara pentingnya dengan profesi sebagai PNS.

Padahal, dalam peraturan pemerintah, larangan double job tersebut sangat jelas, dan tidak perlu lagi menjadi perdebatan.

Untuk bekerja selain PNS, seperti misalnya menjadi anggota legislatif atau lainnya, penegakan aturan untuk menjadi calon legislatif telah ditegakkan secara tegas.

Maka, tidak pernah ditemukan lagi adanya rangkap jabatan yang selain berprofesi sebagai PNS, juga merangkap sebagai legislatif. Demikian juga beberapa bidang pekerjaan lainnya. Sudah waktunya masalah rangkap pekerjaan ini perlu ditegaskan pemerintah untuk menegakkan aturan tersebut.

Perusahaan Pers pun sudah saatnya dituntut untuk menghormati peraturan pemerintah tentang disiplin PNS dengan tidak mempekerjakan seorang yang berstatus PNS sebagai wartawan.

Tak sampai disitu, juga diperlukan ketegasan penegak hukum untuk memproses pelanggaran terhadap peraturan pemerintah tersebut.