Solok  

Wabup Solok Miris Sejumlah PNS Rangkap Jabatan jadi Wartawan

Wakil Bupati Solok Jon Firman Pandu. (Foto: Humas Pemkab Solok)

Aturan Larangan ASN Menjadi Wartawan

Sewaktu Prof DR H Bagir Manan, S.H., MCL., menjabat sebagai Ketua Dewan Pers, beliau melarang PNS untuk menjadi wartawan.

Dengan itu kemudian beberapa kabupaten dan kota di negeri ini juga telah melarang ASN untuk menjadi jurnalis.

Belakangan polemik ini kembali mencuat seiring beredarnya sebuah postingan di media sosial (medsos) di salah satu kabupaten di Sumbar.

Postingan tersebut bermula dari sanggahan salah seorang wartawan mengatakan bahwa media yang memberitakan tentang prestasi kepala daerah bukan media tempat ia bekerja.

Ia juga mempertanyakan masih banyak ASN menjadi wartawan, bahkan bisa pula punya media online dengan memperkerjakan ASN lainnya.

“Bahkan walinagari pun bisa jadi wartawan, alasannya jadi wartawan karena dirinya hobi menulis, haa.. haa… haa..,” kata salah seorang wartawan di Kabupaten Solok, sembari tertawa.

Seperti diketahui, saat seorang resmi diangkat menjadi PNS, maka kepadanya terikat peraturan yang memuat kewajiban dan larangan yang disertai hukuman disiplin.

Salah satu aturan yang mengikat PNS adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. SelainPP, tertuang juga di Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara.

Dalam Pasal 4 angka 6 PP Nomor 53 Tahun 2010 dijelaskan, setiap PNS dilarang melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan, atau orang lain di dalam maupun di luar lingkungan kerjanya, dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain, yang secara langsung atau tidak langsung berpotensi merugikan negara.

Sehingga dengan PP tersebut, PNS dilarang bekerja secara bersamaan baik di dalam maupun di luar lingkungan kerja untuk mendapat keuntungan hingga dapat menyebakan kerugian negara, seperti selain bekerja sebagai PNS, juga bekerja sebagai notaris, pengacara, anggota legislatif, ataupun wartawan.