Siapa Pemilik Ponpes Rosudatussaulatiyah Lombok NTB: Tiga Santri Dibakar, Anak Pimpinan Jadi Pelaku

Kasus Pembakaran Santri di Lombok Tengah Mengundang Perhatian Nasional

Insiden dugaan pembakaran tiga santri di Pondok Pesantren Rosudatussaulatiyah Al Ibrahimy, Lombok Tengah, telah menjadi perhatian nasional. Kejadian ini terjadi pada Desember 2025 dan menewaskan satu santri serta menyebabkan dua korban lainnya mengalami luka bakar berat yang berdampak permanen pada kondisi fisik mereka.

Korban yang meninggal dunia adalah NSS (13 tahun), sementara dua korban lainnya, ADR (14 tahun) dan SAH (12 tahun), mengalami cedera serius yang memerlukan perawatan intensif dalam jangka panjang. Insiden ini memicu kekecewaan dan kekhawatiran dari berbagai pihak, termasuk lembaga legislatif dan masyarakat umum.

Penanganan Kasus yang Terlambat

Meskipun insiden terjadi pada Desember 2025, proses penyelidikan oleh kepolisian baru dimulai pada Juni 2026. Hal ini menimbulkan kritik terhadap lambannya penanganan kasus tersebut. Berbagai pihak menilai bahwa proses hukum harus lebih cepat dan transparan agar keadilan dapat ditegakkan.

Perhatian terhadap kasus ini semakin meningkat setelah Komisi X DPR RI menyampaikan desakan untuk pengusutan yang profesional dan transparan. Mereka menekankan pentingnya menemukan semua pihak yang bertanggung jawab dan memprosesnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Pemilik Ponpes Ditetapkan sebagai Tersangka

Dalam perkembangan terbaru, pimpinan Ponpes Rosudatussaulatiyah Al Ibrahimy NW, TGH Ahmad Muzakki Rahmatullah, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Meski demikian, sampai saat ini yang bersangkutan belum menjalani penahanan. Kepolisian menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap tersangka masih dalam proses dan sedang ditunda karena alasan kesehatan.

Status tersangka ini menambah perhatian publik terhadap penanganan kasus yang dianggap berkaitan dengan keselamatan dan perlindungan anak di lingkungan pendidikan berbasis keagamaan. Masyarakat menuntut adanya transparansi dan keadilan dalam penyelesaian kasus ini.

Respons dari Komisi X DPR RI

Komisi X DPR RI mengecam keras dugaan pembakaran tiga santri di Pondok Pesantren Rosudatussaulatiyah Al Ibrahimy. Mereka meminta kepolisian segera mengusut tuntas perkara tersebut secara profesional dan transparan agar seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pernyataan ini menunjukkan bahwa isu perlindungan anak di lingkungan pendidikan berbasis keagamaan tidak hanya menjadi masalah lokal, tetapi juga menjadi prioritas nasional. Diperlukan kerja sama antara lembaga legislatif, eksekutif, dan masyarakat untuk memastikan bahwa keadilan dapat ditegakkan dan pelaku kejahatan tidak lolos dari hukuman.

Kesimpulan

Kasus pembakaran tiga santri di Lombok Tengah telah menjadi perhatian luas, baik dari masyarakat maupun lembaga pemerintah. Proses hukum yang lambat dan kurang transparan menimbulkan kekecewaan, sementara status tersangka yang ditetapkan terhadap pemilik ponpes menunjukkan bahwa ada upaya untuk mencari kebenaran. Diperlukan komitmen kuat dari semua pihak untuk memastikan bahwa kasus ini diselesaikan secara adil dan mendapatkan keadilan bagi para korban.