Solok  

Wabup Solok Miris Sejumlah PNS Rangkap Jabatan jadi Wartawan

Wakil Bupati Solok Jon Firman Pandu. (Foto: Humas Pemkab Solok)

Rangkap pekerjaan PNS baik PNS Pusat atau PNS Daerah sebagai wartawan ini akan berdampak pada kerugian negara, karena waktu bekerja yang dibebankan oleh negara atas profesinya sebagai PNS, sebagian atau bahkan seluruhya berpotensi digunakan untuk aktivitas kewartawanan.

Selain itu, jika PNS melakukan pekerjaan lain maka pikiran dan tenaga yang bersangkutan tidak fokus menjalankan tugasnya, dan ini akan mengakibatkan kerugian negara.

Lalu, bagaimana mungkin seorang PNS bisa menjalankan kewajiban masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja, sebagaimana dalam Pasal 3 PP ini, bilamana merangkap sebagai wartawan. Sedangkan jam kerja PNS pada umumnya ditetapkan jam pulang pada jam 5 sore.

Kalau meninggalkan pekerjaan pada jam kerja untuk kegiatan jurnalis berarti melanggar PP, sedangkan jika berdalih tidak mengganggu kewajibannya sebagai PNS, maka kapan bisa memenuhi kewajibannya sebagai seorang Jurnalis.

Seharusnya PNS bekerja maksimal untuk kepentingan masyarakat karena digaji negara. Faktanya, tak sedikit PNS di Pemkab Solok berprofesi sebagai wartawan, bahkan lebih memprioritaskan pekerjaan sebagai wartawan ketimbang mengutamakan sebagai PNS.

“Ini dapat kita lihat di beberapa kabupaten dan berdasarkan informasi dari pemberitaan media massa tentang oknum PNS yang merangkap jadi wartawan,” kata Pandu.

Undang-undang Pers menyebut bahwa Pers berfungsi sebagai kontrol sosial dan menuntut sikap independen.

“Nah, bagaimana mungkin seorang wartawan dapat mengontrol lembaga atau instansi pemerintah dan bersikap independen, sementara PNS adalah aparat pemerintah yang harus taat selain kepada pimpinan juga ke aturan yang berlaku di PNS,” kata Pandu.

Menurutnya, Pers harus mengkontrol sosial terhadap lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif serta lembaga lainnya. Lain sisi, PNS adalah menjadi salah satu obyek terhadap fungsi kontrol sosial dari Pers.

Pastinya dengan double job oknum PNS yang merangkap jadi wartawan itu tidak akan mampu menjaga agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam melaksanakan tugasnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara.

“Sehingga timbulnya konflik kepentingan nantinya bisa berujung menabrak Undang-undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik,” kata Pandu.

Penulis: Niko Irawan
Editor: Erwin Syahril